LABUAN BAJO, NTT || LINGKARAKTUAL.COM || – Lagi-lagi perusahaan leasing “Adira Finance” berulah yang beralamatkan di Jln. Frans Nala Batu Cermin, Labuan Bajo, Kab. Mangarai Barat, Propinsi NTT yang telah melakukan penarikan satu unit mobil di jalan pada tanggal 19/01/2026 tepatnya di jalan kampung Merombok jalan lintasan utama, Labuan Bajo Ruteng, yang sedang di kendarai oleh seorang sopir dengan inisial “E”. Jumat. (23/01/2026).
Berdasarkan keterangan Sopirnya yang Berinisial “E”. “Ya. Mobil yang saya kendarai di hentikan, kemudian kunci mobil di rampas, dan saya diminta agar menandatangani surat tanpa di suruh baca dan tanpa dijelaskan terlebih dahulu, saya tidak tahu apa isi surat tersebut.” Ujarnya.
Karena merasa ketakutan bahwa itu diduga Debt Collector, maka iya menanda tangani saja, hal ini sangat merugikan bagi nasabah dari pihak ADIRA berinisial “S”.
Pada dasarnya jika kita hidup di Negara Indonesia maka seharusnya kita mentaati perundang-undangan, yang mana telah diatur dalam UU bahwa penarikan jaminan wajib lewat proses hukum.
“Jika nasabah keberatan dan tidak mengakui wanprestasi, maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri.
Dengan kata lain, Putusan MK tersebut secara efektif membatalkan praktik penarikan paksa di jalanan yang tidak didahului dengan putusan pengadilan atau persetujuan tertulis nasabah.
Penarikan mobil oleh oknum debc collector dengan secara paksa di jalan, dapat dijerat pasal pidana seperti Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan) jika disertai ancaman/kekerasan, Pasal 368 KUHP (pemerasan) jika ada ancaman/tekanan, atau bahkan Pasal 378 KUHP (penipuan) bagi perusahaan finance yang tidak sesuai prosedur fidusia.
Karena penarikan paksa tanpa putusan pengadilan melangnggar hukum dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang mewajibkan proses eksekusi lewat pengadilan,
Bahkan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan).
Dalam hal ini sudah jelas alasan dan dasar hukumnya. bahwa tidak ada Hak sita paksa di Jalan: “Perusahaan pembiayaan (Leasing) wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri untuk menarik objek jaminan fidusia, bukan menarik sendiri secara paksa di jalan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan, tidak bisa sepihak oleh kreditur.
Surat Edaran Kapolri: Melarang debt collector melakukan perampasan di jalan dan harus mengikuti prosedur hukum yang ada.
Perusahaan pembiayaan tidak boleh langsung menggunakan debt collector untuk menarik kendaraan Anda. Ada serangkaian tahapan yang ketat, diatur oleh OJK dan UU Fidusia, yang wajib dipatuhi.
Persyaratan Legal Sebelum Eksekusi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 dan panduan OJK lainnya, penarikan objek jaminan fidusia harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Kepemilikan Sertifikat Fidusia: Perusahaan pembiayaan wajib memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar. Jika tidak ada sertifikat, eksekusi tidak sah.
Surat Peringatan Resmi: Harus didahului dengan surat peringatan (somasi) yang jelas mengenai tunggakan dan niat eksekusi, yang diberikan beberapa kali dalam jangka waktu tertentu.
Keterlibatan jasa penagih hutang resmi: Jika menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector), mereka wajib memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang diakui dan membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
Persetujuan Nasabah atau Putusan Pengadilan: Harus ada pengakuan wanprestasi dari nasabah atau putusan pengadilan yang mengizinkan eksekusi, sesuai Putusan MK.
Namun semua ini terabaikan oleh Pihak Leasing ADIRA yang berlamatkan di Jln Frans Nala, Batu Cermin, Labuan Bajo.
Kami berharap dan besar harapan kami agar pihak pemerintah Kab. Mabar segera menindaklanjuti dan memberi sangsi yang tegas terhadap oknum debt collector dan Leasing tersebut.
Jika perusahaan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, Bahkan bila perlu ada pencabutan ijin usahanya jika di butuhkan, dan membayar ganti kerugian dari pihak nasabahnya agar hal ini tidak terulang kembali.
Pewarta: Mikael Adianto











