Beranda News Warga Korban Kebakaran di Cikarang Timur Dihimbau Tidak Dirikan Bangunan di Lahan...

Warga Korban Kebakaran di Cikarang Timur Dihimbau Tidak Dirikan Bangunan di Lahan PT KAI

CIKARANG TIMUR-KAB.BEKASI, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || 5 Mei 2025 – Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cikarang Timur, M. Abd. Latif, bersama unsur Muspika dan Pemdes Karangsari, mengimbau warga korban kebakaran di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, untuk tidak mendirikan bangunan kembali di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Himbauan ini disampaikan langsung di lokasi bekas kebakaran sebagai upaya penertiban dan pencegahan pelanggaran terhadap pemanfaatan lahan negara. Pihak kecamatan dan Muspika memahami kondisi sulit yang dihadapi warga, namun mengajak warga untuk mencari solusi terbaik dengan mengedepankan aspek hukum dan keselamatan.

Berita Lainnya  Disdik Jabar Siap Laksanakan Tes Terstandar Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

“Lahan milik PT KAI ini merupakan zona keselamatan perkeretaapian dan bukan peruntukannya bagi permukiman,” ujar Kasi Trantib.

Pihak kecamatan, Muspika, dan Pemdes Karangsari akan terus melakukan pendekatan persuasif dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan pasca-kebakaran berjalan sesuai aturan dan mengutamakan kemanusiaan.

Dengan kerja sama dan koordinasi, diharapkan solusi terbaik dapat ditemukan untuk warga terdampak kebakaran. (Red)

Bagikan Artikel