Beranda News DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Tandatangani Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar...

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Tandatangani Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp2,4 Triliun

PURWAKARTA, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Selasa, 21 Okt 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta bersama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, telah mencapai kesepakatan untuk menandatangani Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Keuangan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Purwakarta dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) huruf C Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Dari 50 anggota dewan, hadir 43 anggota DPRD.

Berita Lainnya  Dapur MBG Disorot, Asep Agustian Angkat Bicara: Jangan Jadikan Program Presiden Ladang Bisnis Para Oknum

“Dengan ketentuan tersebut, rapat ini dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan. Dengan mengucapkan Bismillahhirohmanirrohim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta pada hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, kami nyatakan dibuka,” ujar Sri Puji Utami sambil mengetuk palu sebagai tanda dibukanya rapat.

Puji menjelaskan bahwa agenda utama Rapat Paripurna adalah pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai rencana KUA-PPAS APBD Kabupaten Purwakarta TA 2026.

Rapat dilanjutkan dengan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala. Hasil kerja Banggar bersama TAPD menyepakati Rancangan APBD TA 2026 sebesar Rp2.482.485.373.155,- (Rp2.485 Triliun).

Luthfi Bamala menyebutkan berkurangnya pendapatan dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp388 miliar, yang akan berdampak pada program-program yang telah direncanakan.

“Ini adalah masa yang sulit bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta karena anggaran yang sangat terbatas. DPRD Kabupaten Purwakarta mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih cermat dalam membelanjakan anggaran, dengan mengutamakan belanja wajib dan mengikat, terutama kebutuhan dasar masyarakat pendidikan seperti jaminan kesehatan, gaji pegawai, dan kewajiban lainnya,” kata Luthfi Bamala.

Berita Lainnya  Miris...!!! Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Pebayuran Dinilai Sudah Tak Layak, Dana BOS Jadi Apa...!!!

Pembahasan Rancangan KUA-PPAS TA 2026 dilaksanakan dengan sangat hati-hati, memprioritaskan program-program yang benar-benar dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. DPRD Purwakarta juga mendorong Pemerintah Daerah untuk mencari solusi dan inovasi baru dalam meningkatkan pendapatan daerah, termasuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, tanpa anggota masyarakat.

Selain itu, DPRD Purwakarta mendorong Pemerintah Daerah untuk aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar dana dari kementerian dapat dialokasikan untuk pembangunan di Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyampaikan penghargaan kepada para pejabat Pemda Purwakarta atas kerja keras mereka, meskipun terjadi pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Berita Lainnya  Penarikan Mobil di Jalan oleh PT NSC Finance Bekasi Tuai Kritik, Keterlambatan 17 Hari Dinilai Tak Manusiawi

Artinya, ketika dana transfer pusat berkurang Rp338 miliar, kita tidak bisa membangun apapun karena uang yang dikurangi itulah uang yang kita kelola. Tapi anggaran yang menyentuh masyarakat tetap harus berjalan, bagaimana caranya? Semua anggaran pengawalan di seluruh SKPD ditiadakan. Anggaran yang tidak menyentuh langsung dengan masyarakat ditiadakan, kata Om Zein.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, Pj. Sekda Nina Herlina, Forkopimda, para pejabat Eselon II, III, dan IV, sejumlah Camat dan Kepala Desa, alim ulama, tokoh masyarakat, LSM, Ormas, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

( Dwi A.H )

Bagikan Artikel