Beranda Hukum Aparat Lambat Tangani Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur

Aparat Lambat Tangani Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur

TANGERANG, BANTEN || LINGKARAKTUAL.COM || – Rabu 15 Oktober 2025 – Sangat menyayangkan lambatnya aparat kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan tindakan terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Tangerang.

Kami menyayangkan aparat kepolisian dan kejaksaan lambatnya penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan SHI ZHONGBIAO terhadap R yang berusia 15 tahun dan SA berusia 15 tahun, pada 12 juni 2023 di Kosambi Barat, kelurahan Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari keterangan dokter psikiater dan hasil Visum sudah jelas bahwa korban mengalami trauma psikis berat dengan kejadian tersebut. Dengan keterangan itu Tim merasa sudah cukup mendukung fakta-fakta pelengkap, hasil visum yang telah dikeluarkan oleh pihak terkaitpun sudah lengkap. Namun, kasus ini berlarut-larut belum selesai, bahkan sudah 10 bulan. Terlebih pelaku pun sampai saat ini belum ditahan pihak kepolisian.

Berita Lainnya  Kecamatan Karangbahagia Gelar Rapat Minggon Tingkat Kecamatan Karangbahagia dan Lokakarya Mini Lintas Sektor UPTD Puskesmas Karangbahagia Tahun 2025

Pelaku sampai saat ini masih berkeliaran. Ini baru dua korban yang berani melaporkan terhadap kasus seperti ini, namun diduga sedikitnya ada 16 orang lagi yang mengalami kejadian seperti ini yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

Kami berharap semua masyarakat harus peduli dengan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan kasus ini banyak terjadi di Indonesia, khususnya di Wilayah Banten atau terkusus di kabupaten Tangerang karena pelaku sampe saat ini masih berkeliaran disekitar wilayah Dadap, akan tetapi banyak korban yang tak berani melapor karena ancaman dari pelaku dan mucikarinya.

Berita Lainnya  Kapolres Tanah Karo Berbagi Kasih di Panti Asuhan Keluarga Bunga Bakung Desa Bunuraya

Kami menduga banyak terjadi kasus seperti ini di Kabupaten Tangerang, tetapi para korban takut melaporkan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tidak ada pendamping dari advokasi hukum atau aparat kepolisian kurang tanggap dengan kasus-kasus seperti ini.

Lebih miris lagi Unit Pelayanan PPA Unit khusus di bawah Reserse Kriminal yang menangani dan melindungi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak,
Tim yang dibentuk pemerintah di tingkat kabupaten/desa untuk melindungi dan menangani kasus kekerasan atau eksploitasi pada perempuan dan anak seolah DIAM MEMBISU dengan kejadian ini.

Berita Lainnya  Jika Terjadi Kegawat Daruratan, Hubungi 112 Pemerintah Kota Bekasi Sigap Respon

Karena itu kami dari Tim dan saya selaku Sekertaris Asosiasi Wartawan Independen Indonesia berharap kepada aparat kepolisian dan kejaksaan harus cepat melakukan penanganan. Jangan dianggap kasus ini sepele. Lakukan tindakan penahanan kepada pelaku, maka tak menutup kemungkinan pelaku akan mencari mangsa lagi.

(Hendri)

Bagikan Artikel