Beranda Hukum Miris… Diduga SDN Karangsatu 02 Curi Arus Listrik PLN, Anggaran Dana BOS...

Miris… Diduga SDN Karangsatu 02 Curi Arus Listrik PLN, Anggaran Dana BOS Jadi Angin Segar…!!!

KARANGBAHAGIA, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM – Miris, fasilitas pendidikan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat justru diduga melakukan pelanggaran. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangsatu 02 yang berlokasi di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga menggunakan aliran listrik tanpa kilometer (meteran) resmi dari PLN. Senin (13/10/2025).

Sekolah Dasar Negeri Karangsatu 02 Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawabarat, diduga dengan sengaja mencuri arus listrik milik PLN (Perusahaan Listrik Negara), sudah berlangsung sejak lama, Senin (13/10/2025).

Terekam oleh kamera awak media saat lakukan kunjungan, meteran listrik tidak terpasang sementara instalasi listrik terpasang dan listrik dalam keadaan menyala, tentu hal tersebut menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan meteran listrik tersebut, identik dengan los setrum atau pencurian arus listrik PLN untuk tujuan tertentu.

Berita Lainnya  Pasar Lama Cikarang Dibongkar Pemkab Bekasi, Untuk Penataan Ulang Bangunan Lama dan Relokasi PKL

Dengan temuan tersebut awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah seorang nara sumber, saat dikonfirmasi nara sumber yang enggan untuk disebutkan namanya, saat dikonfirmasi nara sumber mengatakan,” Kalo masalah itu setau saya sudah lama listrik di SDN Karangsatu 02 seperti itu, namun belum juga diperbaiki, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Karangsatu 02 sudah pernah dikasih masukan untuk diperbaiki tapi tidak tau apa kendalanya sampai saat ini belum juga diperbaiki, lebih jelasnya tanya aja sama kepsek,” terangnya.

Pihak sekolah hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, pihak PLN setempat diharapkan segera melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Berita Lainnya  Karawang Bangkit Lewat Pemuda Tani: Wujudkan Petani Sejahtera dan Anak Bebas Stunting

Dugaan penggunaan listrik tanpa meteran resmi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pidana pencurian listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dimohon pemerintah dari dinas terkait segera turun ke lokasi atas dugaan sekolah yang tidak mentaati aturan dan diduga melanggar aturan.

Sampai berita ini di terbitkan, Kepala sekolah SDN Karangsatu 02 belum bisa dikonfirmasi.

(Yakub Singa_Masda Hendrayana)

Bagikan Artikel