Beranda Hukum Terungkap! Polisi Ungkap Kasus Mayat Remaja di Pinggir Kali Srengseng Sukatani, Persoalan...

Terungkap! Polisi Ungkap Kasus Mayat Remaja di Pinggir Kali Srengseng Sukatani, Persoalan Korek Api Diduga Jadi Pemicu

SUKATANI, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || — Perselisihan yang diduga bermula dari persoalan korek api berujung maut di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Seorang remaja berinisial RA (15) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sementara itu, seorang remaja berinisial R (15), yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, diamankan polisi beberapa jam setelah peristiwa berlangsung.

Berdasarkan informasi kepolisian yang disampaikan dalam keterangan awal, korban mengalami tiga luka, yakni dua luka di bagian punggung dan satu luka terbuka di bagian depan leher. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo melalui Kapolsek Sukatani membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Sukatani.

Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan seorang remaja yang diketahui merupakan teman korban.

Berita Lainnya  Motor Pelajar Memadati Sekolah, Pengawasan dan Penegakan Hukum di Karawang Dipertanyakan

“Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang yang diketahui merupakan teman korban,” ujar AKP Nano Indratno, Selasa (13/10/2026).

Kronologi Berawal dari Persoalan Korek Api
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, perselisihan antara korban dan remaja yang diduga terlibat dipicu persoalan korek api. Terduga pelaku disebut menuduh korban mengambil korek api miliknya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada tantangan berduel menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Informasi mengenai perselisihan itu disebut turut didukung tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terduga pelaku yang diperoleh penyidik.

Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tiga kali sabetan menggunakan celurit ke tubuh korban. Serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Meski demikian, seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan motif tersebut masih harus merujuk pada hasil penyidikan kepolisian.

Berita Lainnya  Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri, Ada Dugaan Aliran Uang Ke Mantan Kasubdit Harda

Terduga Pelaku Diamankan di Kediamannya
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.

Pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB, polisi mengamankan remaja berinisial R di kediamannya di Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar enam jam setelah waktu kejadian yang dilaporkan.

Polisi Sita Dua Bilah Celurit
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, antara lain dua bilah celurit, satu helm berwarna hitam, pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku, satu tas, serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Mengingat remaja yang diamankan masih berusia 15 tahun, polisi turut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, serta pekerja sosial dalam proses penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum.

Berita Lainnya  Media lingkaraktual.com Kabupaten Bekasi Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kapolsek Pebayuran AKP Ling Suhaeri, SH. MH. Ke-51

Proses Hukum Tetap Memperhatikan Status Anak

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan, perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 467 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 76. Namun, penerapan pasal secara tepat perlu mengacu pada dokumen resmi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang bermula dari persoalan sederhana dapat berkembang menjadi tindak kekerasan yang berakibat fatal apabila diselesaikan dengan senjata tajam.

Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh kronologi, motif, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Catatan Redaksi: Identitas anak yang terlibat dalam perkara ini perlu tetap dilindungi. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan Artikel