PULAU TIDUNG, KEPULAUAN SERIBU || LINGKARAKTUAL.COM || – Rapat internal Pokmaswas Pulau Tidung membahas kemajuan kelompok dan anggota baru. Ketua Pokmaswas, Erick Suhardi, menyampaikan larangan terkait:(Rabu 22/10/25)
– Penangkapan ikan ilegal
– Pengambilan pasir laut
– Perusakan terumbu karang
– Penangkapan ikan hias dengan potasium
– Penggunaan mayang malam
– Penggunaan jaring harimau mini

“Tugas dan poksi Pokmaswas adalah 4m”
Mendengar
– Melihat tempat kejadian
– Mencatat titik koordinat kejadian
– Melaporkan kejadian ke pihak terkait
Setelah itu di lakukan sering pengetahuan dan
Sesi Tanya Jawab:
– Raswadi bertanya tentang jaring moroami yang masih beroperasi di wilayah perairan pulau Tidung
– Ketua Pokmaswas, Erick suhardi, menegaskan dengan tandas bahwa jaring moroami pukat harimau mini , payang malam dan troll dilarang beroperasi di wilayah perairan pulau Tidung
Harapan Erick suhardi kedepan dengan dilakukan berkolaborasi bersama pemerintah dan instansi terkait dengan secara menyeluruh dan bertanggung jawab sehingga perairan Pulau Tidung menjadi aman, nyaman, dan kondusif.
(Bonin Suryadi)











