Beranda News Polres Karo Bersama BNNK Gelar Operasi Sarang Narkoba di THM Amakot, 14...

Polres Karo Bersama BNNK Gelar Operasi Sarang Narkoba di THM Amakot, 14 Orang diamankan dan menjalani Tes Urine

TANAH KARO, SUMATERA UTARA || LINGKARAKTUAL.COM || – Polres Karo bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo kembali menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Dalam operasi yang dilaksanakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Amakot, Jalan Rakutta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (14/10/2026) dini hari, sebanyak 14 orang menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, S.H., bersama personel BNNK Karo dan personel Lingkaber (Lingkungan Aman Bersama).

Berita Lainnya  GOKAR Siap Kolaborasi dengan Karawang Kuliner Malam untuk Promosi dan Layanan Antar UMKM

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah konkret aparat dalam menekan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menindaklanjuti informasi mengenai lokasi yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Saat pelaksanaan operasi, petugas mengamankan 14 orang dewasa untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, enam orang diketahui menunjukkan hasil positif terhadap satu atau lebih parameter zat yang diuji, sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan negatif.

Enam orang yang memperoleh hasil positif masing-masing berinisial YT (24), KB (19), IB (45), BT (22), YT (23), dan RM (28). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi zat metamfetamin (MET), amfetamin (AMP), dan/atau THC pada masing-masing sampel urine tersebut.

Berita Lainnya  Mardiono Minta PPP Jabar Tancap Gas Hadapi Pemilu 2029, Uu Ruzhanul Ulum Usung Tagline “Menguatkan Akidah, Menyatukan Langkah, Merebut Hati Umat”

Sementara itu, delapan orang lainnya, yakni TS (31), PH (20), JN (18), JS (18), JP (20), ET (35), EGS (25), dan RYS (31), dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine awal.

Seluruh orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(Yas.Laia)

Bagikan Artikel