Beranda News Pencairan ADD di Kabupaten Blitar Belum Serentak, Sejumlah Desa Terkendala Administrasi

Pencairan ADD di Kabupaten Blitar Belum Serentak, Sejumlah Desa Terkendala Administrasi

BLITAR, JAWA TIMUR || LINGKARAKTUAL.COM || — Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Blitar belum dapat dilakukan secara bersamaan untuk seluruh desa. Sejumlah pemerintah desa masih menghadapi kendala administrasi yang berdampak pada tertundanya pencairan dana, termasuk pembayaran penghasilan perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menjelaskan bahwa pencairan ADD setiap bulan memang tidak selalu berlangsung serentak. Hal tersebut disebabkan adanya sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing desa sebelum dana dapat dicairkan.

Menurut Tantowi, laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi salah satu syarat utama yang wajib disampaikan kepada DPMD sebagai dasar pengajuan pencairan ADD.

Berita Lainnya  Ironis...!!! Ketua RT dan RW Desa Karangsentosa Kecamatan Karangbahagia Tak Menerima Gaji Selama 9 Bulan

“Kecepatan pencairan ADD tergantung dari masing-masing desa. Contohnya, pada pertengahan Mei lalu, hanya ada 194 desa yang bisa mencairkan ADD. Sisanya masih terkendala dengan administrasi yang belum kelar,” ujarnya, Selasa (3/6).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara umum proses pencairan ADD di Kabupaten Blitar berjalan lancar. Kendala yang muncul sebagian besar berasal dari tingkat desa, terutama keterlambatan dalam melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Selain persoalan administrasi, pergantian kepala desa juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana. Kondisi tersebut dialami Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, yang harus menunggu penunjukan penjabat (Pj) kepala desa sebelum ADD dapat dicairkan.

Berita Lainnya  GOKAR dan PSIB Karawang Bersinergi Bangun Ekonomi Digital Daerah

Situasi itu terjadi setelah kepala desa sebelumnya tersangkut kasus hukum. Sementara itu, proses pencairan ADD hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa.

“Kami sudah memberi tahu desa untuk mematuhi persyaratan pengusulan pencairan ADD. Tiap minggunya memang ada yang mengusulkan pencairan, tetapi tidak hanya untuk Mei, ada juga untuk pencairan ADD April dan Maret,” ungkap Tantowi.

Ia mengakui masih banyak desa yang mengajukan pencairan ADD tidak sesuai dengan periode bulan berjalan. Kurangnya kepatuhan terhadap tata kelola administrasi tersebut menjadi perhatian DPMD karena berdampak langsung terhadap kelancaran penyaluran dana.

Berita Lainnya  Kapolres Karo Jadi Irup di SMAN 1 Kabanjahe, Ajak Siswa Fokus Raih Masa Depan

Kondisi tersebut pada akhirnya berimbas kepada perangkat desa yang harus menerima penghasilan tidak tepat waktu akibat keterlambatan pencairan dana.

Meski demikian, Tantowi menilai situasi tersebut masih menjadi bagian dari dinamika yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, ia kembali menekankan bahwa cepat atau lambatnya pencairan ADD sangat bergantung pada kelengkapan dan ketepatan laporan administrasi yang diajukan pemerintah desa.

“ADD dikatakan bermasalah jika ada keterlambatan pencairan dari Pemkab Blitar. Namun, pencairan sudah lancar sejak Februari 2026 lalu, sehingga kini tergantung kepatuhan pemerintah desa saja,” pungkasnya. (ric)

Bagikan Artikel