Beranda Hukum Miris Sebuah Rumah Warga Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Obat Keras Golongan G...

Miris Sebuah Rumah Warga Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Obat Keras Golongan G di Wilayah Hukum Polsek Pegelaran, Polresta Pandeglang

PANDEGLANG || LINGKARAKTUAL.COM || Rabu, 15 juli 2026 – Sebuah rumah warga di kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang diduga dijadikan tempat transaksi penjualan atau Peredaran obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer tanpa recep dokter alias ilegal.

Ketika Tim awak media melakukan investigasi dilapangan pemilik rumah yang kami temui adalah bibi dari seseorang yang bernama Roby (inisial) membenarkan tentang adanya transaksi jual beli obat jenis Tramadhol dan Eximer dan mengatakan sering berpindah pindah tempat untuk melakukan kegiatan transaksi obat tersebut.

“Ini rumah saya bang bibinya Roby bener kadang dia jualan disini tapi sering pindah ke bengkel motor yang di depan atau dirumah temanya setau saya bosnya Keli (inisial) kalau gak salah”ujarnya kepada awak media

Berita Lainnya  Sindikat Penipuan, Modus Lowongan Pekerjaan Ditangkap Polisi

Sebenarnya rumah Roby di perumahan daerah Tegal Papak bang gang pertama tambahnya kepada awak media.

Untuk diketahui secara medis, Tramadol adalah pereda nyeri kuat (opioid) yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan ahli sangat berisiko memicu kecanduan, kejang, hingga kematian akibat overdosis.

Dengan tayangnya berita ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Pegelaran,Polres Pandeglang untuk segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat agar terciptanya keamanan serta kenyamanan ditengah-tengah masyarakat khususnya kaum remaja.

Sampai berita ini tayang pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi.

Berita Lainnya  Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

(Hn)

Bagikan Artikel