Beranda Daerah Hak Warga di Sekitar Kandang Ayam: Lingkungan Sehat Sama Pentingnya dengan Harga...

Hak Warga di Sekitar Kandang Ayam: Lingkungan Sehat Sama Pentingnya dengan Harga Telur

BLITAR, JAWA TIMUR || LINGKARAKTUAL.COM || – Kabupaten Blitar selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi telur ayam ras terbesar di Indonesia. Sektor peternakan unggas menjadi penggerak ekonomi daerah yang menyerap ribuan tenaga kerja dan menopang pasokan pangan nasional.

Namun, di balik kontribusi ekonomi yang besar tersebut, muncul persoalan yang kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan peternakan. Keluhan mengenai bau menyengat, peningkatan populasi lalat, limbah peternakan, hingga potensi pencemaran lingkungan masih menjadi isu yang sesekali mencuat di sejumlah wilayah.

Di tengah berbagai tuntutan yang disampaikan pelaku usaha peternakan terkait harga telur dan biaya produksi, sebagian kalangan menilai aspek kepatuhan lingkungan juga perlu mendapat perhatian yang sama seriusnya. Sebab, keberlangsungan usaha tidak hanya diukur dari produktivitas dan keuntungan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana aktivitas usaha mampu menjaga kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat sekitar.

*Hak Masyarakat Dijamin Undang-Undang*

Secara hukum, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang layak serta perlindungan dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, Pasal 67 undang-undang yang sama juga mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk sektor peternakan unggas yang menghasilkan limbah organik dalam jumlah besar setiap harinya.

*Pengelolaan Limbah Menjadi Kewajiban Usaha*

Jejak Karbon Industri Peternakan Mulai Menjadi Sorotan
Selain persoalan limbah dan pencemaran lingkungan di tingkat lokal, industri peternakan modern juga menghadapi tantangan lain yang semakin mendapat perhatian dunia, yakni kontribusi terhadap emisi gas rumah kaca atau yang dikenal sebagai jejak karbon.
Aktivitas peternakan menghasilkan berbagai jenis emisi, mulai dari gas metana dan amonia yang berasal dari kotoran ternak, penggunaan energi untuk operasional kandang, distribusi pakan, hingga proses pengangkutan hasil produksi ke berbagai daerah.
Dalam skala besar, akumulasi emisi tersebut menjadi bagian dari isu perubahan iklim yang kini menjadi perhatian pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat internasional.
Meski peternakan ayam umumnya menghasilkan emisi yang lebih rendah dibanding sektor peternakan ruminansia seperti sapi, pengelolaan limbah yang tidak optimal tetap berpotensi meningkatkan jejak karbon dan menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
Karena itu, berbagai praktik peternakan berkelanjutan mulai didorong untuk diterapkan, seperti pengolahan kotoran ternak menjadi pupuk organik, pemanfaatan limbah menjadi sumber energi alternatif, peningkatan efisiensi penggunaan listrik, hingga penguatan sistem sanitasi kandang yang lebih ramah lingkungan.
Langkah-langkah tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi usaha dan memperkuat daya saing sektor peternakan di masa depan.

Berita Lainnya  Pasar Baru Cikarang Kembali Alami Kebakaran, Titik Api Berasal dari Loby Bangunan Lama

Dalam praktik usaha peternakan modern, pengelolaan limbah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.

Kotoran ternak yang tidak ditangani secara benar dapat menghasilkan gas amonia yang menimbulkan bau menyengat, memicu gangguan pernapasan, meningkatkan populasi lalat, serta berpotensi mencemari saluran air dan lingkungan permukiman warga.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan untuk memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai tingkat risikonya.

Bagi usaha peternakan skala tertentu, kewajiban tersebut mencakup dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun persetujuan lingkungan yang menjadi bagian dari perizinan berusaha.

Berita Lainnya  PLN dan SMK Sehati Karawang Perkuat Link and Match Lewat SMART EV

Dokumen tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan aktivitas usaha berjalan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

*Kewajiban Peternak Diatur dalam UU Peternakan*

Selain regulasi lingkungan hidup, kewajiban pelaku usaha peternakan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggaraan usaha peternakan harus memperhatikan aspek kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, serta kelestarian lingkungan hidup.

Artinya, keberhasilan usaha peternakan tidak hanya diukur dari jumlah produksi telur atau populasi ternak, tetapi juga dari kemampuan menjaga dampak lingkungan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

*Aspek K3 Tidak Bisa Diabaikan*

Selain persoalan lingkungan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan peternakan modern.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap tempat kerja memenuhi standar keselamatan untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko yang dapat mengancam kesehatan maupun keselamatan.

Pada sektor peternakan, risiko tersebut dapat berasal dari paparan gas amonia, debu organik, limbah biologis, bahan kimia pembersih kandang, hingga potensi penyebaran penyakit zoonosis yang dapat berdampak pada manusia.

Karena itu, penerapan standar K3 tidak hanya melindungi pekerja peternakan, tetapi juga berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

*Sanksi Bisa Berujung Pidana*

Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup tidak hanya berkonsekuensi administratif. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha juga dapat menghadapi sanksi hukum yang lebih berat.

Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Berita Lainnya  Warga Karawang Resah, Ikan Mati Massal di Tanggul Johar Diduga Akibat Pencemaran Air

Sementara Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukan karena kelalaian dan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain itu, apabila suatu aktivitas usaha karena kelalaiannya menimbulkan bahaya bagi masyarakat luas, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat berwenang.

*Industri Berkelanjutan Menjadi Harapan Bersama*

Penguatan sektor peternakan tetap menjadi kebutuhan penting bagi perekonomian daerah dan ketahanan pangan nasional. Namun, perkembangan industri tersebut harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas usaha.

Ke depan, tantangan terbesar sektor peternakan bukan hanya menjaga produktivitas dan stabilitas harga telur, melainkan juga memastikan bahwa pertumbuhan usaha berlangsung secara berkelanjutan, taat regulasi, dan mampu menciptakan hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah industri tidak hanya diukur dari besarnya produksi yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat.

Di era ketika isu lingkungan, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan semakin menjadi perhatian global, pelaku usaha peternakan dituntut tidak hanya memenuhi target produksi dan keuntungan ekonomi. Pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, penerapan standar K3, hingga upaya menekan jejak karbon kini menjadi bagian dari tanggung jawab yang melekat pada setiap aktivitas usaha modern.

Dengan demikian, keberhasilan industri peternakan ke depan tidak hanya diukur dari jumlah telur yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menciptakan sistem produksi yang efisien, ramah lingkungan, taat hukum, dan tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas peternakan tersebut. (ric)

Bagikan Artikel