BABELAN, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat produksi thinner di Kampung Muara Bakti, Jalan Pertamina Muara Babakan, menjadi sorotan masyarakat. Selain diduga beroperasi tanpa perizinan yang jelas gudang tinner tersebut diduga mencemari lingkungan karena bahan B3. Jumat (05/06/2026).
Keberadaan gudang produksi bahan kimia tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
Aktivitas produksi thinner diketahui berpotensi menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola sesuai standar dan ketentuan lingkungan hidup.

Warga mempertanyakan legalitas operasional gudang tersebut, termasuk izin usaha, izin lingkungan, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan tata ruang yang berlaku.
Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi dan bertemu salah satu pegawai, dan tidak memberikan keterangan dan mengaku bahwa pemilik nya bernama Burak.

Awak media mencoba meminta konfirmasi via telpon oleh Burak terkait perizinan gudang produksi Tiner dan hanya menjawab, “Saya orang sini asli, memang ada apa.” Ujarnya.
Mereka khawatir apabila limbah hasil produksi tidak dikelola secara benar, maka dapat berisiko mencemari tanah, saluran air, hingga lingkungan permukiman di sekitar lokasi.
“Yang dikhawatirkan bukan hanya soal izin, tetapi juga dampak limbahnya. Jika pengelolaannya tidak sesuai aturan, lingkungan dan kesehatan masyarakat bisa terdampak,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sejumlah warga meminta pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui status perizinan, penggunaan lahan, serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan di lokasi.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, perizinan, maupun pengelolaan limbah B3, masyarakat berharap aparat dan instansi berwenang mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 101 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri. Jika melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, serta pencabutan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 106 hingga Pasal 120 terkait ketentuan pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Perizinan Berusaha) Berdasarkan regulasi ini, seluruh kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission). Pabrik yang beroperasi tanpa izin lengkap melanggar aturan ini dan dapat dikenai sanksi administratif (mulai dari peringatan, denda, hingga penghentian paksa operasional) bahkan pencabutan legalitas.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)Karena tiner dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pabrik wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai Pasal 59 ayat (4). Jika tidak dikelola dengan benar, pelaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 103 dan Pasal 104 dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenProduksi dan peredaran bahan kimia tanpa memenuhi standar dan izin edar dapat dijerat Pasal 8 dan Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Tindakan pabrik yang menyebabkan pencemaran lingkungan atau membahayakan keselamatan nyawa/kesehatan orang lain dapat dijerat dengan Pasal 188 (kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang atau barang) atau Pasal 202 (menyebabkan air untuk keperluan umum berbahaya bagi kesehatan/nyawa).
Untuk menghindari risiko hukum, penutupan, atau ancaman pidana berat, pabrik harus memiliki NIB, Izin Operasional, dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sebelum beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi.
(Red)











