KABUPATEN BEKASI, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Kali ini, fokus penanganan hukum tertuju pada dugaan penyelewengan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kamis (11/09/2025).
Dalam proses penyelidikan yang intensif, “Eddy Sumarman.,SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dan menjabat belum genap 2 bulan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pendalaman kasus yang diduga merugikan negara dengan nilai kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Perkembangan ini mengindikasikan bahwa individu berinisial “SH merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kec. Tambun Selatan dan “SJ merupakan sekretaris desa Sumberjaya tahun 2024, “GR merupakan Kaur Keuangan Desa Sumberjaya dan Juga “MSA selaku Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya, yang awalnya berstatus saksi dalam kasus ini, kini diduga memiliki keterlibatan yang lebih dalam, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Proses hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, telah memasuki babak baru dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diambil setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang cermat, mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan yang mengarah pada dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,6 miliar. Penetapan empat tersangka ini menandakan bahwa Kejari tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Laporan awal yang diterima oleh pihak kejaksaan kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk para perangkat desa dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kini para tersangka diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana Subsidair pasal (3) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang penberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Pidana.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, ini diduga sangat terencana dan memanfaatkan celah dalam sistem pengelolaan dana desa. Salah satu modus yang terungkap adalah pembuatan proyek-proyek fiktif.
Dalam skema ini, dana desa dialokasikan untuk pembangunan atau kegiatan yang sebenarnya tidak pernah ada atau tidak terealisasi. Dokumen-dokumen palsu kemudian dibuat untuk menjustifikasi penggunaan dana tersebut, menciptakan seolah-olah proyek tersebut telah berjalan sesuai rencana.
Hal ini memungkinkan para pelaku untuk menarik dana dari kas desa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ada indikasi penyelewengan dalam berbagai pos anggaran lain yang tercatat dalam APBDes Sumberjaya. Keterlibatan mantan Kepala Desa Sumberjaya juga menjadi sorotan dalam kasus ini, bersama dengan tiga orang lainnya yang diduga sebagai kroninya.
Keempat tersangka ini diduga bekerja sama untuk memuluskan aksi korupsi mereka, memanfaatkan posisi dan kewenangan yang mereka miliki.
Pengembangan terus diupayakan oleh Kajari Kabupaten Bekasi bahwa pihak nya menegaskan untuk melakukan penyidikan, karena ini merupakan komitmen kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan Hukum di wilayah bekasi yang harus dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
(Red)