Beranda Hukum Edarkan Sabu 1 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Edarkan Sabu 1 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

‎KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

‎SIARAN PERS
‎TENTANG

BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – ‎Seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terancam hukuman mati setelah kedapatan membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.

‎Kasus tersebut terungkap di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada 5 Mei 2026. Polisi menyita lima paket sabu dengan berat netto mencapai 1.003 gram.

‎Dalam perkara itu, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya berinisial R, EIR, SW, dan MS.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Apresiasi TNI Bangun Jembatan Garuda di Desa Muarabakti Babelan



‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Jawa Barat.

‎“Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” ujar Hendra, Rabu (13/5/2026)

‎Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si mengatakan pemberantasan narkoba menjadi prioritas karena dampaknya sangat merusak masyarakat.

‎“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.

‎Dalam dokumen rilis disebutkan para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp2 miliar.

‎Bandung, 13 Mei 2026

‎Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Berita Lainnya  Dankodiklatad Hadiri Grand Opening Tedja Coffee, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Komunitas Positif

Ellyn Afriliani

Bagikan Artikel