TANGERANG, BANTEN || Lingkaraktual.com || – Camat Rajeg, Oman Apriaman, S.K.M., S.IP., M.Si., memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai data belanja makanan dan minuman rapat pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kecamatan Rajeg Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan, pagu anggaran sebesar Rp1.500.412.000 merupakan proyeksi kebutuhan operasional selama satu tahun penuh, bukan anggaran yang dibelanjakan dalam waktu singkat.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait informasi yang beredar mengenai nilai anggaran yang tercantum dalam aplikasi SiRUP.
Menurut Oman, angka yang tampil dalam sistem merupakan bagian dari proses perencanaan pengadaan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan mengenai jadwal eksekusi pada bulan Januari yang tercantum dalam aplikasi SiRUP. Menurutnya, penempatan jadwal tersebut hanya bersifat administratif sebagai titik awal perencanaan kebutuhan operasional selama Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, jadwal tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar harus direalisasikan pada bulan Januari.
Oman menegaskan, publikasi data dalam aplikasi SiRUP merupakan wujud komitmen Pemerintah Kecamatan Rajeg dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Ia menjelaskan, nilai pagu tersebut merupakan akumulasi rencana belanja yang disusun untuk mendukung berbagai kegiatan rapat kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun anggaran.
“Angka di SiRUP adalah perencanaan kebutuhan setahun penuh, dan kami berkomitmen penuh menjaga prinsip efisiensi serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Oman.
Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Rajeg menyambut baik kontrol sosial dari masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Oman memastikan seluruh aparatur Kecamatan Rajeg bekerja sesuai koridor peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak kecamatan juga menyatakan siap melakukan evaluasi dan peninjauan secara berkala agar setiap tahapan pengadaan berjalan efektif, transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Pemerintah Kecamatan Rajeg menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Rajeg.
(Toni)











