Beranda News KDM Terbitkan Surat Edaran Baru: “Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Berlaku 25 Agustus...

KDM Terbitkan Surat Edaran Baru: “Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Berlaku 25 Agustus 2025

KOTA BANDUNG, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jabar untuk melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan juga melarang aktivitas penjualannya.

“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” ucap KDM –sapaan Gubernur Dedi.

“Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 tentang PELARANGAN PENGGUNAAN DAN PENJUALAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN Di WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT”,

Berita Lainnya  Peningkatan Aksebilitas Melalui Pengecoran Jalan Lingkungan di Kampung Pulo Panjang Desa Sukamakmur

“Ditujukan langsung kepada bupati/walikota se -Jabar untuk pertama mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor”.

“Kedua, melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas”

“Ketiga, melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis darn/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing “Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi.

Berita Lainnya  Sangat Miris...!! Para Pekerja Proyek Rehab Kantor UPTD Laboratorium Purwasari, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja Tanpa APD dan Minim Kepengawasan dari Dinas Terkait

“Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” tutur KDM”.

Editor: Humas Jabar

(D.F & Red)

Bagikan Artikel