Beranda Hukum Satgas Pangan Polri Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT FS

Satgas Pangan Polri Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT FS

KEBAYORAN BARU, DKI Jakarta || LINGKARAKTUAL.COM || – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu beras premium. Seluruh beras tersebut disita dari dua lokasi, yaitu Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat).

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyitaan mencakup 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg dari berbagai merek premium, seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.

Berita Lainnya  Kapolda Jabar Tegaskan Larangan Keras Terhadap Aktivitas Geng Motor di Wilayah Hukum Polda Jabar

Penyidik juga menyita dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang memuat instruksi manipulasi kadar beras patah untuk mengelabui standar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Direktur Utama KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi QC RP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Berita Lainnya  Penemuan Mayat Bayi di Komplek Konen, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan Intensif

Rilis: Divisi Humas Polri

(Red)

Bagikan Artikel