KARAWANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Pemerintah Kabupaten Karawang mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan kondusivitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Melalui Sekretariat Daerah, Pemkab Karawang menerbitkan Surat Edaran Nomor 6098 Tahun 2026 tentang Penegasan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Desa Secara Damai.
Surat edaran yang ditetapkan di Karawang pada 3 November 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta panitia pemilihan kepala desa tingkat desa se-Kabupaten Karawang, Jum’at (6 /11/2026) yang lalu.
Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi menerbitkan regulasi ketat dan menggelar Deklarasi Damai jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Digital.
Langkah ini diambil oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dan jajaran Pemkab untuk memastikan pelaksanaan kontestasi politik tingkat desa di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan pada 22 November 2026 berjalan dengan tertib, aman, jujur, dan berintegritas.
Berikut adalah poin-poin utama aturan dan persiapan jelang Pilkades Serentak Karawang 2026:
1. Komitmen Kampanye Damai
• Ikrar Bersama: Sebanyak 200 calon kepala desa telah menandatangani dan mengucapkan ikrar Deklarasi Damai di Plaza Pemda Karawang.
• Larangan Mobilisasi Massa: Untuk mencegah potensi gesekan horizontal dan menjaga kondusivitas di lapangan, pergerakan massa dalam skala besar atau konvoi selama masa kampanye dilarang keras dan dibatasi.
• Iklim Demokrasi Sehat: Para calon kepala desa berkomitmen penuh untuk berkompetisi secara sehat dan menjaga persaudaraan tanpa memicu perpecahan di tengah masyarakat.
2. Instruksi Netralitas Aparatur Desa (Anti-Cawe-Cawe)
Melalui surat instruksi resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah tertanggal 19 Oktober 2026, Pemkab Karawang menegaskan sanksi berat bagi aparatur yang tidak netral:
• Pihak yang Dilarang Memihak: Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga panitia Pilkades dilarang keras memberikan dukungan atau memihak kepada calon tertentu.
• Larangan KKN & Gratifikasi: Seluruh panitia dan aparatur desa dilarang terlibat dalam praktik KKN maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun demi menjaga transparansi hasil Pilkades, dilangsir dari Media jurnalppwikarawang
3. Pesta Demokrasi Berbasis Digital
Pilkades Serentak Kabupaten Karawang tahun 2026 mencetak sejarah baru karena seluruhnya diselenggarakan secara digital (e-voting). Penggunaan teknologi digital ini bertujuan untuk menghasilkan proses penghitungan suara yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan meminimalisir manipulasi data.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana demokrasi yang damai dan bermartabat selama tahapan Pilkades berlangsung,
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah secara tegas mengimbau seluruh calon kepala desa, tim kampanye, pendukung, dan masyarakat agar tidak melakukan pengerahan atau mobilisasi massa dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kemacetan, gangguan ketertiban umum, hingga konflik antarpendukung.
Pemkab Karawang juga menekankan pentingnya pelaksanaan kampanye yang mengedepankan penyampaian visi, misi, serta program kerja secara santun dan edukatif.
“Calon Kepala Desa dan tim pendukung diimbau untuk mengutamakan penyampaian visi, misi, dan program kerja secara santun, edukatif, serta tidak melakukan provokasi, intimidasi, ujaran kebencian, atau tindakan lain yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, kegiatan kampanye diminta tidak mengganggu aktivitas masyarakat, pelayanan publik, lalu lintas, maupun ketertiban lingkungan.
Penggunaan pengeras suara secara berlebihan serta kegiatan konvoi yang berpotensi mengganggu keamanan juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, seluruh calon kepala desa beserta pendukungnya diingatkan agar tidak saling menghina, menyebarkan berita bohong (hoaks), melakukan tindakan provokatif, ataupun memicu perselisihan ant calon maupun antarpendukung.
Pemkab Karawang turut mengajak masyarakat untuk tetap menjaga hubungan kekeluargaan dan persaudaraan meskipun memiliki perbedaan pilihan dalam kontestasi demokrasi tingkat desa.
Dalam pelaksanaannya, para camat dan kepala desa diminta aktif melakukan koordinasi bersama panitia Pilkades, unsur keamanan, serta pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan aman dan kondusif.
Langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga harus dilakukan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik, pihak terkait diminta segera berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Pemkab Karawang juga memberikan penegasan bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye dapat berimplikasi pada penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 diharapkan dapat mengedepankan kedewasaan berdemokrasi.
Sebab, keberhasilan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan berlangsung secara aman, tertib, jujur, dan mampu menjaga persatuan masyarakat.
(D.Fer & Red)











