Beranda Hukum Motor Dirampas Debt Collector Gadungan, Dua Pelaku Ditangkap

Motor Dirampas Debt Collector Gadungan, Dua Pelaku Ditangkap

CIPINANG SELATAN, DKI Jakarta || LINGKARAKTUAL.COM || – Dua orang pria di Jakarta Timur berinisial S dan R melakukan aksi penipuan disertai pencurian kendaraan bermotor dengan modus menuduh korban mempunyai tunggakan pembayaran motornya.

Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya pada Sabtu (8/2/2025) lalu kepada korban yang tengah berkendara di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan.

“Ia (korban) dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing dan menuduhnya menunggak cicilan motor,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam keterangannya, Minggu ( 11/05/2025).

Berita Lainnya  Asda III Pimpin Penutupan Subang Innovation Challenge 2025: Ajak Birokrat Lahirkan Gagasan Berdampak, Kedepankan Kolaborasi Pentahelix

Korban kemudian percaya dan mengikuti pelaku yang mengajaknya menuju kantor leasing. Namun, kantor tersebut ternyata fiktif.

Dalam perjalanan, salah satu pelaku menjatuhkan STNK palsu yang kemudian dilihat oleh korban.

Saat korban berusaha mengambilnya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban beserta barang berharga lainnya.

“Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK palsu. Saat korban berusaha mengambilnya, pelaku kabur membawa motor korban beserta kunci, STNK asli, dan handphone,” jelas Wira.

Setelah diselidiki, polisi pun melacak keberadaan dua pelaku ini.

S ditangkap di kediamannya di sebuah kontrakan kawasan Halim Perdana Kusuma pukul 04.10 WIB, Jumat (9/5/2025) lalu.

Berita Lainnya  Pemkab Purwakarta Serahkan 15 Unit Power Teaser untuk Tingkatkan Produksi Padi

Di hari yang sama, R ditangkap di kawasan perusahaan di Jatinegara kaum berselang satu jam setelah penangkapan rekannya.

Saat ini, keduanya masih menjalani penyelidikan lebih lanjut yang dilaksanakan Sub Direktorat 3 Tahbang Resmob Polda Metro Jaya.

“Mereka tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya,” kata Wira.

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 tentang penggelapan, dan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.

Merespons kasus ini, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang mengaku sebagai debt collector.

Berita Lainnya  Kemah DKDK Karawang Meriahkan Milad dengan Semangat Pelestarian

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengaku dari leasing.

Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa adanya surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu.

Pengungkapan dua pelaku ini adalah bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 oleh Polda Metro Jaya untuk memberantas premanisme dan kejahatan jalanan.

(Efraim Reinhard)

Bagikan Artikel