Beranda Hukum Kejari Karawang Terima Hasil Perhitungan BPK, Kerugian Negara Kasus KPR Capai Rp721...

Kejari Karawang Terima Hasil Perhitungan BPK, Kerugian Negara Kasus KPR Capai Rp721 Miliar

KARAWANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah menyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu periode 2021 hingga 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan BPK, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp721.687.355.345,11 atau sekitar Rp721,6 miliar.

Laporan hasil perhitungan tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil perhitungan BPK tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik.

Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kerugian Negara Mencapai Rp721,6 Miliar

Berita Lainnya  Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Disorot, Psikolog Ungkap Bahaya Kontrol Koersif dalam Hubungan

Dedy menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Sejak perkara memasuki tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pengumpulan dan penelaahan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan KPR.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh alat bukti yang sah menurut hukum.

Dedy menjelaskan bahwa koordinasi dengan BPK dilakukan untuk memastikan perhitungan kerugian keuangan negara memiliki dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan diterimanya laporan hasil perhitungan tersebut, penyidik kini memiliki dasar penting untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya.

Penyidikan Diperkuat, Alat Bukti Dievaluasi

Lebih lanjut, Dedy menerangkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara tersebut akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam memperkuat konstruksi perkara.

Berita Lainnya  Dispora Kota Tangerang Gelar Muda Mudi Fest (Liga Pensi SMA) Peringati Hari Sumpah Pemuda di Alun-alun

Penyidik selanjutnya akan mengevaluasi seluruh alat bukti yang telah terkumpul, memperkuat pembuktian, serta melengkapi pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejari Karawang Telusuri Aset untuk Pemulihan Kerugian Negara

Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, Kejari Karawang juga memberikan perhatian terhadap upaya pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Dedy menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penelusuran aset ini menjadi bagian penting agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal.

Upaya pemulihan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara, sehingga penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada proses penegakan hukum semata.

Berita Lainnya  Semangat Gotong Royong, Warga Grand Arwiga Permai RT 02 RW 011 Blok C Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Penanganan Perkara Tetap Mengedepankan Kepastian Hukum

Dedy menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang yang berlaku.

Kejari Karawang memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara ini melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Karawang.

Dengan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp721 miliar, perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara di Karawang tersebut menjadi perhatian serius, khususnya dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

(Red)

Bagikan Artikel