Beranda Hukum Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Disorot, Psikolog Ungkap Bahaya Kontrol...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Disorot, Psikolog Ungkap Bahaya Kontrol Koersif dalam Hubungan

MADIUN, JAWA TIMUR || LINGKARAKTUAL.COM || — Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Perkara yang diduga melibatkan suami siri korban tersebut turut menyoroti bahaya kontrol koersif atau perilaku mengendalikan pasangan secara berlebihan dalam hubungan intim.

Kedua korban dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Berdasarkan informasi dalam penyelidikan kepolisian, keluarga korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada Dwi Bagus Martono (40), yang diduga sebagai pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut bermula di Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun.

Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga mencekik DH hingga meninggal dunia di kamar hotel. Setelah itu, tersangka diduga membawa jasad korban menggunakan kendaraan dan turut menghilangkan nyawa AG.

Polisi Ungkap Dugaan Upaya Menghilangkan Jejak

Penyidik mengungkapkan, tersangka kemudian membawa jasad kedua korban ke kediamannya di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di lokasi tersebut, tersangka diduga membakar jasad korban di area pekarangan belakang rumah.

Berdasarkan keterangan kepolisian, jasad korban selanjutnya dimasukkan ke mesin penggiling daging dan dibakar kembali. Tersangka juga disebut telah merencanakan untuk membuang abu sisa pembakaran ke laut guna menghilangkan jejak.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di mesin penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencananya dibuang ke laut,” kata Roy Hutton, sebagaimana dikutip Antara, Senin (26/10/2026).

Berita Lainnya  Membangun Literasi " Gebyar Bulan Bahasa SMPN 47 Kota Bandung"

Pelarian tersangka berakhir setelah tim kepolisian menangkapnya di tempat persembunyian di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam. Sehari kemudian, tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. Konflik rumah tangga antara tersangka dan korban disebut sebagai salah satu dugaan yang tengah ditelusuri.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara tersebut.

Penerapan pasal dan putusan akhir tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan sesuai hasil proses hukum.
Profil Psikologis Menjadi Perhatian
Perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai profil psikologis tersangka.

Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan, hasil pemeriksaan psikologis disebut menunjukkan tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata serta kecenderungan kepribadian superior.

Tersangka juga disebut sempat bersikap tenang ketika mendampingi keluarga korban melaporkan kehilangan ke polisi. Namun, perilaku tersebut tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan kondisi psikologis seseorang ataupun memastikan motif tindak pidana.

Tingkat kecerdasan yang tinggi tidak secara otomatis menunjukkan kemampuan mengelola emosi, menyelesaikan konflik, atau membangun hubungan yang sehat. Demikian pula, ciri kepribadian tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang akan melakukan kekerasan.

Berita Lainnya  SELISIH NILAI ASET DISOROT! PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA SIAP GERUDUK OJK BANDUNG DAN BRI PUSAT, DESAK BUKA-BUKAAN SOAL LELANG

Karena itu, penilaian terhadap kondisi psikologis tersangka perlu ditempatkan dalam konteks hasil pemeriksaan profesional dan proses penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau penilaian publik.

Psikolog Soroti Bahaya Kontrol Koersif

Psikolog klinis Kasandra Putranto menjelaskan bahwa kekerasan dalam hubungan intim tidak selalu diawali dengan serangan fisik. Dalam sejumlah hubungan yang tidak sehat, perilaku mengendalikan pasangan dapat muncul secara bertahap melalui intimidasi psikologis, ancaman, pembatasan aktivitas, hingga pemaksaan kehendak.

Menurut Kasandra, individu yang ingin mendominasi pasangannya dapat memandang penolakan atau perbedaan pendapat sebagai ancaman terhadap kendalinya. Dalam kondisi demikian, konflik yang semestinya diselesaikan melalui komunikasi dapat berkembang menjadi perilaku agresif.

Pola tersebut dikenal sebagai coercive control atau kontrol koersif, yakni rangkaian perilaku yang bertujuan membatasi kebebasan dan otonomi pasangan.

Bentuknya dapat berupa mengawasi aktivitas secara berlebihan, mengisolasi pasangan dari keluarga atau lingkungan pertemanan, membatasi akses terhadap sumber daya, serta menggunakan ancaman verbal maupun fisik untuk mempertahankan kendali.

“Dalam hubungan seperti ini, pasangan tidak lagi dipandang sebagai individu yang memiliki hak dan otonomi sendiri, tetapi sebagai seseorang yang harus mengikuti kehendaknya,” jelas Kasandra kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

Kontrol koersif tidak selalu terlihat dalam bentuk kekerasan fisik. Perilaku tersebut dapat berlangsung melalui tekanan psikologis yang berulang sehingga pasangan merasa takut, kehilangan kebebasan mengambil keputusan, atau kesulitan meninggalkan hubungan.

Berita Lainnya  SBNI JABAR SIKAPI POLEMIK WARTAWAN DENGAN KADIN KOTA DALAM ACARA PEMILIHAN

Meski demikian, konsep kontrol koersif sebagai pola kekerasan dalam hubungan tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa pola tersebut menjadi penyebab dalam kasus Madiun. Hal itu memerlukan bukti dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pentingnya Mengenali Tanda-Tanda Hubungan Tidak Sehat

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mengenali perilaku pengendalian yang berlebihan dalam hubungan. Sikap posesif, pemantauan terus-menerus, ancaman, pembatasan pergaulan, serta pemaksaan kehendak perlu diwaspadai, terutama ketika berlangsung berulang dan membuat pasangan merasa tidak aman.

Hubungan yang sehat seharusnya dibangun atas dasar penghormatan terhadap batas pribadi, kebebasan mengambil keputusan, komunikasi yang setara, serta penyelesaian konflik tanpa intimidasi.

Apabila seseorang mengalami ancaman atau kekerasan dalam hubungan, mencari bantuan dari orang tepercaya, tenaga profesional, layanan pendampingan korban, atau aparat berwenang dapat menjadi langkah penting untuk memperoleh perlindungan.

Di sisi lain, penanganan perkara Madiun tetap harus berlandaskan bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, serta proses hukum yang berlaku. Penelusuran motif dan kemungkinan faktor yang melatarbelakangi peristiwa tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan tindak pidana berat terhadap seorang ibu dan anak, tetapi juga mengingatkan masyarakat bahwa kecerdasan maupun penampilan yang tenang tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menilai kemampuan seseorang dalam mengelola emosi dan menghormati orang lain.

(Red)

Bagikan Artikel