BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Tokoh masyarakat Bahyudin Ubaydilah menyampaikan keberatannya karena namanya disebut-sebut terkait pekerjaan proyek rekonstruksi Jalan Jarakosta–Kobak Rante. Ia meminta agar pihak pelaksana maupun mandor di lapangan tidak membawa-bawa namanya dalam kegiatan proyek tersebut tanpa kejelasan.
Proyek rekonstruksi Jalan Jarakosta–Kobak Rante tersebut tercatat memiliki nomor SPK 00.3.3/338/SPK/PJL-DSDABMBK/APBD/2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.689.458.371,00. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pekerjaan tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2026.
Keberatan tersebut disampaikan Bahyudin Ubaydilah saat melakukan komunikasi dan konfirmasi kepada H. Alvian dari CV Bintang Jaya, pungkasnya Bang Bahyudin.
Dalam pesannya, Bahyudin meminta agar pihak terkait memberikan arahan kepada pelaksana atau mandor di lapangan supaya tidak menggunakan namanya dalam urusan pekerjaan proyek tersebut.
“Assalamualaikum, Pak Haji. Saya Bahyudin. Izin, Pak Haji, terkait kegiatan proyek yang ada di Pangasinan, saya mohon dengan segala kerendahan hati agar Bapak menginstruksikan kepada pelaksana atau mandor yang ada di lapangan supaya tidak membawa-bawa nama saya. Sampai saat ini, saya tidak mendapatkan pengondisian lapangan. Atas kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” demikian isi pesan Bahyudin.
Melalui penyampaian tersebut, Bahyudin berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dapat menjaga komunikasi dan profesionalitas serta tidak mengaitkan nama seseorang dengan kegiatan pekerjaan tanpa dasar dan kejelasan.
Ia juga mengharapkan agar pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan pesan yang disampaikan kepada redaksi. Istilah “pengondisian lapangan” dalam pesan tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Karena itu, maknanya tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk pembayaran atau dugaan penyimpangan tertentu tanpa keterangan dan bukti pendukung. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak CV Bintang Jaya, pelaksana proyek, serta instansi terkait diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Salam informasi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(Afria Sugianto)











