BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – 16 Oktober 2026 — Ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menyampaikan ucapan selamat kepada Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas perjuangannya dalam membela hak-hak kaum buruh, khususnya terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 di Jawa Barat.
Rd. Yadi Suryadi mengapresiasi perjuangan KSPI yang terus mengawal hak-hak pekerja melalui jalur hukum. Menurutnya, perjuangan buruh dalam memperoleh keadilan dan kepastian upah merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 14 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 196/B/2026/PT.TUN.JKT, yang berdasarkan informasi putusan tersebut menolak permohonan banding Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat.
Putusan tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tertanggal 22 Juli 2026.
Putusan Pengadilan Jadi Perhatian Kaum Buruh
Dalam putusan tingkat banding tersebut, PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung yang menyatakan batal terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026.
Putusan itu juga berkaitan dengan kewajiban penerbitan keputusan baru mengenai UMSK 2026 yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi kalangan buruh, putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjuangan mendapatkan penetapan upah sektoral yang sesuai dengan rekomendasi daerah dan ketentuan hukum.
Rd. Yadi Suryadi menilai, perjuangan melalui jalur hukum menunjukkan pentingnya konsistensi organisasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Ia juga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan penetapan UMSK 2026 tidak berlarut-larut.
SBNI Dorong Kepastian Hak dan Kesejahteraan Buruh
SBNI Jawa Barat berharap tindak lanjut putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja, khususnya mereka yang berhak menerima upah minimum sektoral sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penerbitan keputusan baru, persoalan penerapan besaran upah dan kemungkinan pembayaran kekurangan upah atau rapelan akibat keterlambatan penerapan UMSK juga menjadi perhatian kaum buruh.
Menurut SBNI, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pengupahan berjalan sesuai aturan, dengan memperhatikan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Rd. Yadi Suryadi menegaskan bahwa perjuangan membela kaum buruh harus terus dilakukan secara konsisten, baik melalui dialog, pengawalan kebijakan, maupun jalur hukum.
Ia berharap momentum putusan PTTUN Jakarta ini menjadi langkah penting dalam mendorong penyelesaian persoalan UMSK 2026 di Jawa Barat.











