Beranda News Lepas Sambut Pj Kades Karang Anyar Tanpa Kehadiran Mantan Kades, Warga Pertanyakan...

Lepas Sambut Pj Kades Karang Anyar Tanpa Kehadiran Mantan Kades, Warga Pertanyakan Transparansi LKPJ dan Aset Desa

BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Serah terima jabatan (sertijab) Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (30/9/2026), menuai sorotan dari sejumlah masyarakat.

Pasalnya, kegiatan lepas sambut Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Anyar Nurhasim disebut berlangsung tanpa kehadiran mantan Kepala Desa Karang Anyar, Arnih Aryanih, S.Pd.I.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua BPD beserta anggota, Sekretaris Desa Karang Anyar Mulyadi, serta sejumlah perangkat desa.

Tidak hadirnya mantan kepala desa dalam acara seremonial tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih berkaitan dengan proses pertanggungjawaban selama masa jabatan Arnih Aryanih.

Sejumlah warga mempertanyakan keterbukaan mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta keberadaan aset Desa Karang Anyar yang selama ini digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Berita Lainnya  Keadilan Bagi Sang Anak yang Pergi, Tanggung Jawab Negara, Sekolah, dan Keluarga di Bawah Payung Hukum

Pj Kepala Desa Karang Anyar, Nurhasim, membenarkan adanya kegiatan lepas sambut tersebut. Menurutnya, acara tersebut semestinya dihadiri langsung oleh mantan kepala desa, namun Arnih Aryanih tidak dapat hadir karena sedang memiliki urusan.

“Memang seharusnya langsung dengan Ibu Arnih Aryanih, tetapi beliau tidak bisa hadir karena ada urusan,” ujar Nurhasim.

Nurhasim juga menjelaskan bahwa terkait LKPJ telah dilakukan proses administrasi dan dirinya bersama Ketua BPD telah menandatangani berita acara laporan tersebut.

“LKPJ itu dilakukan dan saya sebagai Pj Kepala Desa Karang Anyar bersama Ketua BPD menandatangani berita acara laporan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, aset Desa Karang Anyar, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, telah dicantumkan dalam berita acara.

“Dalam berita acara tersebut aset Desa Karang Anyar, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, ada dan dilaporkan dalam berita acara ini,” tambah Nurhasim.

Berita Lainnya  GOKAR-Disperindagkop UKM Karawang Matangkan Persiapan Sosialisasi Kasir Digital Gratis untuk UMKM

Namun demikian, sejumlah masyarakat yang mendatangi Kantor Desa Karang Anyar mempertanyakan apakah proses administrasi tersebut telah disertai dengan keterbukaan mengenai kondisi fisik aset desa.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, masyarakat tidak hanya membutuhkan dokumen berita acara, tetapi juga ingin mengetahui dan melihat secara langsung aset-aset desa yang tercatat.

“Kami masyarakat tidak butuh hanya berita acara. Yang kami butuhkan bukti fisiknya. Kalau ada kendaraan pengangkut sampah, mobil dinas, motor dinas dan aset lainnya, seharusnya dapat ditunjukkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai transparansi diperlukan agar tidak muncul berbagai pertanyaan di kemudian hari terkait keberadaan dan kondisi aset desa setelah pergantian kepala desa.

Berita Lainnya  Program GOKAR Peduli Sekolah Berikan Antar Pulang Gratis di SMAN 5 Karawang

“Jangan sampai nanti ketika masyarakat menemukan adanya ketimpangan, persoalannya menjadi panjang. Pj Kepala Desa juga harus memastikan bahwa aset yang diterima benar-benar sesuai dengan yang tercantum dalam berita acara,” katanya.

Sorotan masyarakat tersebut pada dasarnya meminta agar proses serah terima pemerintahan desa tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan adanya kejelasan mengenai dokumen pertanggungjawaban, daftar aset, kondisi fisik aset, serta status pengelolaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari mantan Kepala Desa Karang Anyar, Arnih Aryanih, mengenai alasan ketidakhadirannya dalam kegiatan lepas sambut maupun penjelasan lebih lanjut mengenai LKPJ dan aset desa yang dipertanyakan masyarakat.

(Juhata)

Bagikan Artikel