PURWAKARTA, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) DPD Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembangunan pusat data BDx di kawasan Jatiluhur.
Ketua SBNI DPD Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan permintaan tersebut muncul setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan pembangunan BDx dihentikan sementara karena dokumen AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit, sementara pekerjaan fisik telah dimulai sejak 22 September 2026.
“Bagi kami, kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi. Investasi tidak boleh mengorbankan hukum lingkungan dan hak-hak buruh serta masyarakat sekitar,” tegas Yadi di Purwakarta, Oktober 2026.
*10 POIN PERMINTAAN SBNI DPD JABAR:*
1. Hentikan Seluruh Pekerjaan Fisik
SBNI meminta pemerintah memastikan tidak ada pekerjaan konstruksi yang tetap berjalan selama status penghentian sementara berlaku.
2. Publikasikan Status AMDAL dan Persetujuan Lingkungan
Masyarakat, termasuk buruh dan petani sekitar Waduk Jatiluhur, berhak mengetahui tahapan AMDAL sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.
3. Periksa Kronologi Pembangunan
Pemerintah perlu mencocokkan tanggal pekerjaan fisik dimulai, tanggal pengajuan AMDAL, tahapan penilaian, tanggal Persetujuan Lingkungan, dan status PBG.
4. Periksa Penggunaan Air
Kajian harus menjelaskan sumber air, kebutuhan air data center, izin pemanfaatan air, dan dampak terhadap Waduk Jatiluhur serta kebutuhan masyarakat dan pertanian.
5. Buka Kajian Lingkungan kepada Masyarakat
Akses informasi merupakan hak publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6. Periksa Kesesuaian Tata Ruang
Pemerintah perlu menjelaskan kesesuaian lokasi BDx dengan RTRW/RDTR yang berlaku.
*7. Periksa Status PBG*
SBNI meminta penjelasan resmi mengenai status permohonan PBG dan tindakan pemerintah terhadap pekerjaan fisik sebelum PBG terbit.
*8. Lakukan Pengawasan Lingkungan Secara Independen*
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib menerapkan sanksi administratif sebagaimana diatur PP No. 22/2021 Pasal 505.
*9. Jangan Ada Perlakuan Khusus*
SBNI meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang sama sebagaimana berlaku bagi pelaku usaha lainnya.
10. Jika Ada Indikasi Tindak Pidana, Serahkan ke Aparat Berwenang
SBNI tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi sebelum ada bukti sah. Namun jika ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, konflik kepentingan, atau kerugian negara, SBNI meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya.
“SBNI berdiri untuk melindungi kepentingan buruh, petani, dan masyarakat. Waduk Jatiluhur adalah sumber kehidupan. Jangan sampai pembangunan tanpa dokumen lengkap mengancam keberlanjutan lingkungan dan mata pencaharian rakyat,” pungkas Yadi.
*Sumber:*
*Rd. Yadi Suryadi – Ketua SBNI Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat*











