Beranda Hukum Lawan Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris di Garut Tempuh PK dan Minta...

Lawan Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris di Garut Tempuh PK dan Minta Perlindungan Hukum ke 10 Lembaga Negara

GARUT, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Perkara sengketa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Siliwangi Nomor 8, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, kembali mencuat. Para ahli waris almarhum H. Entjeng Kamaludin, S.H., kini menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sekaligus meminta perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara.

Objek sengketa tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01437. Pihak keluarga menyatakan aset tersebut merupakan bagian dari harta warisan yang diperoleh almarhum dari hasil kerja kerasnya. Menurut keterangan dan dokumen yang disampaikan keluarga, sengketa bermula dari proses jual beli yang mereka persoalkan.

Ahli waris menyatakan almarhum tidak pernah menjaminkan tanah tersebut kepada perbankan, tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, serta tidak pernah menerima dana pencairan kredit sebagaimana yang kemudian dikaitkan dengan objek tanah tersebut.

Keluarga menduga terdapat rekayasa dalam proses pengalihan hak dan penggunaan sertifikat sebagai dasar fasilitas kredit.

Berawal dari Penandatanganan AJB

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, persoalan bermula pada Januari 2018 ketika almarhum H. Entjeng Kamaludin berencana menjual tanah dan bangunan tersebut untuk membagikan hasilnya kepada anak-anaknya.

Dalam proses tersebut, seorang calon pembeli berinisial DW disebut datang bersama staf notaris berinisial AAK. Keduanya disebut membawa blanko Akta Jual Beli (AJB) yang berkaitan dengan PPAT berinisial KM.

Pihak keluarga menyatakan almarhum dan istrinya, Hj. Dadah Saadah, kemudian diminta menandatangani blanko tersebut dengan alasan sebagai titipan tanda tangan dan dengan janji bahwa proses balik nama baru dilakukan setelah pembayaran lunas sebesar Rp6,5 miliar.

Namun, menurut keluarga, blanko tersebut kemudian diisi atas nama AK, seseorang yang disebut tidak dikenal oleh almarhum.

Berita Lainnya  DUDUNG ABDURACHMAN RESMI DILANTIK SEBAGAI MENKO POLKAM, PP PABPDSI SAMPAIKAN UCAPAN SELAMAT

Keluarga juga mempersoalkan penerbitan AJB Nomor 06/2018 tertanggal 12 Januari 2018.
Keluarga Klaim Memiliki Surat Pernyataan
Ahli waris menyebut memiliki dokumen berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh AK pada 12 Januari 2018.

Dalam dokumen tersebut, menurut pihak keluarga, AK menyatakan dirinya hanya dipinjam namanya oleh DW untuk menandatangani AJB dalam rangka pengajuan kredit perbankan dan belum memberikan pembayaran kepada pemilik tanah.

Dokumen lain disebut dibuat pada 20 Juni 2019 oleh DW bersama BD. Menurut keluarga, surat tersebut memuat pernyataan bahwa transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jalan Siliwangi Nomor 8 hanya menggunakan nama AK untuk kepentingan pengajuan kredit ke bank.

Keluarga juga menyatakan dalam dokumen tersebut terdapat pernyataan mengenai belum adanya pembayaran kepada pemilik tanah serta kesediaan mengembalikan SHM Nomor 01437 kepada nama almarhum.

Persoalkan Pencairan Kredit Rp4,5 Miliar
Ahli waris juga mempersoalkan proses pencairan fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) senilai Rp4,5 miliar.

Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk terkait status sertifikat, dokumen pengikatan dan waktu penerbitan dokumen pertanahan.

Salah satu hal yang disoroti adalah permohonan pemblokiran SHM Nomor 01437 yang disebut telah diajukan almarhum ke Kantor Pertanahan Kabupaten Garut pada 22 Mei 2019.

Namun, menurut keluarga, fasilitas kredit tetap dicairkan pada 31 Mei 2019. Keluarga juga mempertanyakan penggunaan PPJB dan dokumen kredit sebagai dasar pencairan, sementara dokumen AJB definitif yang berkaitan dengan transaksi tersebut disebut baru diterbitkan kemudian.

Selain itu, ahli waris mempersoalkan dugaan aliran dana pencairan kredit kepada sejumlah pihak. Rincian tersebut kini menjadi bagian dari materi yang mereka minta untuk diperiksa kembali melalui proses hukum.

Berita Lainnya  KHITANAN MASAL GRATIS & DONOR DARAH: BAKTI PASUKAN CAKRA WIRA UNTUK NEGERI DAN RAKYAT KARAWANG

Perkara Pidana Sempat Berjalan
Persoalan tersebut sebelumnya juga dibawa ke ranah pidana.

Almarhum H. Entjeng Kamaludin dilaporkan ke Polres Garut terkait dugaan penipuan dan penggelapan melalui laporan polisi Nomor LP/B/93/VI/2019/Jbr/Res Garut/Sek Garut Kota pada 24 Juni 2019.

Menurut dokumen yang disampaikan keluarga, AK kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 31 Maret 2022. Namun, pihak keluarga mempersoalkan perkembangan perkara setelah berkas dikembalikan kepada penyidik. Mereka menilai terdapat persoalan yang perlu diperiksa terkait posisi dan keterlibatan institusi penegak hukum dalam perkara tersebut.

Keluarga juga menyoroti adanya hubungan hukum Kejaksaan Negeri Garut dengan Bank BJB dalam perkara perdata yang berbeda. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Putusan Pengadilan Berbeda

Persoalan tanah tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa perdata.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan keluarga, terdapat Putusan Akta Perdamaian Nomor 13/Pdt.G/2022/PN.Grt serta Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 34/Pdt.G/2023/PN.Grt yang oleh keluarga dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik H. Entjeng Kamaludin dan terdapat perintah terkait pencabutan nama AK dari sertifikat.

Di sisi lain, Bank BJB mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung melalui Perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi.

Pihak keluarga menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 6249 K/Pdt/2024 menjadi dasar yang kini menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan pelaksanaan eksekusi atas objek tanah.

Perbedaan putusan dan konsekuensi hukumnya inilah yang kini menjadi salah satu alasan keluarga menempuh upaya hukum luar biasa melalui PK.

Ahli Waris Daftarkan PK

Setelah almarhum meninggal dunia, perjuangan hukum dilanjutkan oleh para ahli waris bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Anton Widiatno, S.H., Asep Rana Suparyana, S.H., dan Abdulloh Hasyim, S.H., M.H.

Berita Lainnya  Tangani Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang, KDM Sediakan Dua Opsi

Tim kuasa hukum menyatakan telah mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali pada 26 Agustus 2026 melalui Pengadilan Negeri Bandung.
Selain PK, pihak keluarga juga mengajukan permohonan penundaan eksekusi terhadap objek tanah yang disengketakan.

Minta Perlindungan kepada 10 Lembaga
Untuk memastikan perkara tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari berbagai institusi, ahli waris dan tim kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum

kepada 10 lembaga dan instansi, yaitu:
Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung RI;
Komisi Yudisial RI;
Kementerian Hukum dan HAM RI;
Kementerian ATR/BPN RI;
Kejaksaan Agung RI;
Mabes Polri;
DPR RI;
Gubernur Jawa Barat;
DPRD Provinsi Jawa Barat; dan
DPRD Kabupaten Garut.

Pihak keluarga berharap seluruh institusi tersebut dapat memeriksa perkara secara objektif, termasuk dokumen pertanahan, proses pengalihan hak, proses kredit perbankan, serta rangkaian putusan pengadilan yang menjadi dasar sengketa.

“Perjuangan ini bukan sekadar urusan kalah atau menang secara formalitas hukum. Ini adalah perjuangan marwah dan harga diri keluarga kami untuk menuntut keadilan bagi almarhum ayah kami,” tegas perwakilan ahli waris.

Ia berharap lembaga-lembaga negara yang telah menerima permohonan perlindungan hukum dapat membuka kembali seluruh rangkaian persoalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini ditulis, pihak media belum memperoleh tanggapan dari Kejaksaan Negeri Garut, Bank BJB, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan dan dokumen yang disampaikan kuasa hukum ahli waris. Tuduhan dan dugaan yang disampaikan keluarga tersebut masih memerlukan verifikasi serta tanggapan dari pihak-pihak terkait.

(Pu2t)

Bagikan Artikel