Beranda News Penetapan Calon Anggota BPD Desa Kretek Periode 2026-2034 Resmi Digelar, Ini Tahapan,...

Penetapan Calon Anggota BPD Desa Kretek Periode 2026-2034 Resmi Digelar, Ini Tahapan, Syarat Lengkap dan Jadwal Pemilihan

KRETEK, PAGUYANGAN, BREBES || LINGKARAKTUAL.COM || – Proses penjaringan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes untuk periode 8 tahun ke depan, yaitu periode 2026-2034, memasuki babak penting. Setelah melalui masa sosialisasi dan pendaftaran, Panitia Penjaringan BPD Desa Kretek hari ini, Kamis, 24 September 2026, resmi menggelar tahapan *Penetapan Calon Anggota BPD.

Acara penetapan yang digelar di Pendopo Balai Desa Kretek ini dihadiri langsung oleh Panitia Penjaringan, Kepala Desa Kretek beserta perangkat, perwakilan Forkopimcam Paguyangan, tokoh masyarakat, ketua RW, dan para pendaftar calon anggota BPD. Suasana terlihat khidmat dan demokratis, sesuai dengan semangat slogan yang tertera di banner: _“Bersama Membangun Desa, Menuju Kretek yang Lebih Baik.”_

Tahapan ini merupakan puncak dari rangkaian proses yang telah diumumkan panitia melalui banner sosialisasi yang terpasang di titik-titik strategis desa sejak 10 September 2026 lalu.
Rangkaian Tahapan Lengkap Sesuai Banner Resmi

Berdasarkan dua banner resmi panitia yang menjadi sumber data kami, berikut adalah jadwal lengkap penjaringan BPD Desa Kretek Periode 2026-2034:

Berita Lainnya  Sukses Menyapa Warga, Erma Susanti Hadiri Silaturahmi Penggiat Budaya Sanggar “Gong Kyai Pradah” di Blitar

1. Sosialisasi Penjaringan BPD: 10 September 2026 – 13 September 2026
2. Pendaftaran Calon Anggota BPD: 10 September 2026 – 21 September 2026 (Pukul 08.00 – 16.00 WIB Hari Kerja)
3. Pemeriksaan Berkas Calon BPD: 21 September 2026 – 23 September 2026
4. Penetapan Calon BPD: 24 September 2026 (Hari Ini)
5. Pemilihan Anggota BPD: 30 September 2026
6. Penetapan Hasil Pemilihan BPD: 5 Oktober 2026
7. Penyampaian Hasil Penjaringan BPD kepada Kepala Desa: Ahya, 8 Oktober – 9 Oktober 2026
8. *Penyampaian Hasil Penjaringan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat:* 12 Oktober 2026

Tempat pendaftaran dipusatkan di Sekretariat Panitia Penjaringan BPD Desa Kretek.

Syarat Ketat dan Berkas yang Harus Dipenuhi Calon

Panitia menegaskan, proses seleksi tidak main-main. Untuk menjaga kualitas lembaga BPD sebagai mitra strategis Kepala Desa, panitia menerapkan 6 persyaratan utama:

*Persyaratan Pendaftaran:*
1. Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah.
2. Berijazah paling rendah tamat SLTP atau sederajat.
3. Bukan merupakan perangkat desa.
4. Wakil penduduk desa pada masing-masing RW.
5. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan atau bermukim di Desa Kretek minimal 1 tahun.
6. Belum pernah menjabat sebagai anggota BPD sebanyak 3 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, serta sesuai dengan peraturan perundangan yang baru.

Berita Lainnya  Cara Cek Desil Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Pakai NIK, Cair Lagi September 2026?

Berkas Pendaftaran yang wajib dilampirkan (2 rangkap):
– Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai (format disediakan panitia).
– Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
– Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
– Fotocopy KTP dan KK.
– Ijazah terakhir yang dilegalisir dan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
– Pas foto 4×6 background merah sebanyak 2 lembar.
– Surat rekomendasi dari masing-masing RW.

Penetapan Hari Ini Jadi Penentu Menuju Pemilihan

Ketua Panitia Penjaringan BPD Desa Kretek dalam sambutannya menyampaikan, seluruh pendaftar yang telah memasukkan berkas pada tanggal 10-21 September telah dilakukan pemeriksaan administrasi secara teliti pada tanggal 21-23 September.

Berita Lainnya  GOKAR Dapat Apresiasi Kadisdikbud Karawang, Program Peduli Sekolah jadi Sorotan

“Hari ini kita tetapkan siapa-siapa yang berhak melaju ke tahap pemilihan pada 30 September mendatang. Semua yang ditetapkan sudah memenuhi syarat administratif dan merupakan perwakilan dari RW masing-masing. Kami ingin BPD Kretek periode 2026-2034 diisi oleh orang-orang yang transparan, akuntabel dan berdaya saing untuk membangun Desa Kretek,” tegasnya.

Dengan telah ditetapkannya calon, maka tahapan selanjutnya adalah pemilihan yang akan dilaksanakan secara musyawarah perwakilan pada 30 September 2026. Hasil pemilihan tersebut akan menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk mengajukan pengesahan anggota BPD terpilih kepada Bupati Brebes melalui Camat Paguyangan.

Warga Desa Kretek menyambut antusias proses ini. Mereka berharap anggota BPD yang terpilih nanti benar-benar mampu menjadi wadah penampung aspirasi warga, mengawasi pembangunan desa, serta bersinergi dengan Pemerintah Desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan maju.

Hingga berita ini diturunkan, acara penetapan masih berlangsung dengan tertib dan aman.

Bagikan Artikel