Beranda Hukum Kasi Kesra Desa Karangsegar Diduga Dukung Calon Pilkades, Pelanggaran Berat Asas Netralitas...

Kasi Kesra Desa Karangsegar Diduga Dukung Calon Pilkades, Pelanggaran Berat Asas Netralitas Aparatur Desa

BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Tindakan oknum Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Karangsegar yang memberikan dukungan atau himbauan untuk memenangkan salah satu calon Kepala Desa dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap asas netralitas aparatur desa dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026.

Berdasarkan regulasi hukum di Indonesia, seluruh perangkat desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis atau menjadi tim sukses calon tertentu. Jumat (11/9/2026).

PELANGGARAN BERAT ASAS NETRALITAS APARATUR DESA

Perangkat desa termasuk Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) wajib menjaga sikap netral secara mutlak selama tahapan Pilkades berlangsung. Memberikan dukungan, himbauan, atau arahan untuk memenangkan salah satu calon merupakan pelanggaran aturan yang serius.

Dugaan Dukungan Terhadap Calon Pilkades oleh Aparatur Desa

Oknum Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Karangsegar diduga memberikan dukungan atau himbauan kepada masyarakat untuk memenangkan salah satu calon Kepala Desa.

Berita Lainnya  Senandung Perdana DP3A Kota Bandung Road to School

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap asas netralitas aparatur desa yang wajib dijaga selama seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 berlangsung.

Oknum Kasi Kesra Desa Karangsegar & Masyarakat sebagai Pengawas

Oknum Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Karangsegar yang diduga memberikan dukungan atau himbauan untuk memenangkan salah satu calon. Masyarakat luas sebagai pihak yang berhak mengawasi dan melaporkan jika mengetahui tindakan pelanggaran tersebut, serta pihak berwenang (Kepala Desa, Bawaslu, Inspektorat, DPMD) yang berwenang menindaklanjuti.

Menjelang Pilkades Serentak 2026

Dugaan pelanggaran ini terjadi menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. Masa menjelang pemungutan suara merupakan periode krusial di mana netralitas seluruh aparatur desa sangat diuji dan harus dijaga ketat.

Berita Lainnya  Galian Pertambangan Tanpa Izin di Duga Belum Tentu Benar, Yusril Angkat Bicara: Ini bukan Galian Akan Tetapi Cetak Sawah Baru, Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan

Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi

Kejadian dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa ini terjadi di lingkungan Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Aturan netralitas aparatur desa ini berlaku secara nasional untuk seluruh perangkat desa di Indonesia dalam setiap penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Aparatur Desa Wajib Netral demi Demokrasi yang Bersih & Adil

Perangkat desa adalah pelayan publik yang harus adil dan tidak memihak siapapun. Keterlibatan dalam politik praktis dapat menimbulkan dampak negatif yang serius:

•Menimbulkan konflik horizontal dan ketegangan antarwarga pendukung

•Merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa

•Menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi

•Melanggar prinsip negara hukum dan pelayanan publik yang netral

Dasar Hukum yang Dilanggar:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 51 huruf g:
“Perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala desa.”

Berita Lainnya  Sinergi TNI–Polri Kunci Kamtibmas Kondusif di Depan Gedung DPR/MPR RI

2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang Pilkades:
Mengatur sanksi tegas berjenjang: teguran→pemberhentian sementara→pemberhentian tetap sebagai perangkat desa.

Fakta Kejadian & Empat Langkah Konkret Penindakan

Unsur Kejadian:

UnsurKeteranganSiapaOknum Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa KarangsegarDi manaDesa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten BekasiKapanMenjelang Pilkades Serentak 2026 (20 September 2026)ApaMemberikan dukungan/himbauan untuk memenangkan salah satu calonStatusPelanggaran berat asas netralitas perangkat Desa.

“Aparatur desa adalah pelayan seluruh masyarakat, bukan pendukung salah satu pihak. Netralitas bukan pilihan itu kewajiban hukum. Pelanggaran terhadap netralitas merusak kepercayaan publik dan menodai demokrasi di tingkat desa.”

(Red)

Bagikan Artikel