JAKARTA-BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || — Dinamika persidangan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung semakin memanas dan menyingkap tabir gelap dugaan keterlibatan aparat penegak hukum serta pejabat teras di lingkungan Pemkab Bekasi.
Merespons nyanyian fakta persidangan yang menyebut dugaan keterlibatan oknum Kepolisian Yayat Sudrajat (yang diduga menerima fee Rp16 miliar) dan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Hendri Lincon (terduga penerima fee Rp2 miliar), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia mengambil sikap tegas.
Dipimpin langsung oleh Mandor Baya selaku Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Bekasi Raya bersama Panji Ilham Haqiqi selaku Sekretaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia, ormas pengawas kebijakan publik ini menyatakan siap mengepung Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta dalam aksi unjuk rasa berskala besar.
*Bongkar Teka-Teki Aliran Dana Rp18 Miliar*
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Bekasi Raya, Mandor Baya, menegaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK tidak boleh tebang pilih atau terhenti pada figur tertentu saja. Nyanyian terdakwa di depan majelis hakim adalah fakta hukum yang diuji di bawah sumpah.
“Persidangan di PN Tipikor Bandung sudah membuka panggung terang benderang. Terdakwa secara terbuka menyebutkan oknum polisi Yayat Sudrajat menerima Rp16 Miliar dan Kadis SDABMBK Hendri Lincon menerima Rp2 Miliar. Mengapa nama-nama ini seolah ‘tersentuh kekebalan’ dan belum juga diadili? KPK tidak boleh mendadak ‘tuli dan buta’ terhadap fakta persidangan ini!” tegas Mandor Baya.
Mandor Baya menambahkan, aksi yang akan mereka gelar di markas KPK bukan sekadar gertakan sambal, melainkan bentuk pengawalan agar skandal ijon proyek Bekasi diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
*Sekjen Triga Nusantara: “Hukum Tidak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Samping”*
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia, Panji Ilham Haqiqi, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa mendatangi Gedung Merah Putih KPK merupakan langkah konstitusional untuk menyelamatkan integritas penegakan hukum di Indonesia.
“Kami dari DPN LSM Triga Nusantara Indonesia tidak akan membiarkan ada tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bekasi. Ketika dalam Replik JPU menolak pledoi terdakwa, KPK juga wajib merespons nyanyian fakta persidangan tersebut secara objektif. Jika ada oknum aparat dan pejabat dinas yang terbukti menerima aliran uang belasan miliar, mereka harus dipanggil, diperiksa, dan ditangkap!” ujar Panji Ilham Haqiqi.
Panji menegaskan, konsolidasi massa dari tingkat DPC hingga DPN Triga Nusantara sedang dimatangkan untuk mengepung Gedung Merah Putih KPK dalam waktu dekat.
(Afria Sugianto)











