Beranda Hukum KOALISI LSM PEDULI BANSOS LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN BANTUAN PANGAN DI DESA KARANGSENTOSA...

KOALISI LSM PEDULI BANSOS LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN BANTUAN PANGAN DI DESA KARANGSENTOSA KE KEJARI BEKASI

BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Gabungan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi LSM Peduli Bansos resmi menyerahkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Beras di Desa Karangsentosa.

Koalisi tersebut terdiri dari PP LSM BENKARI, BPNPI, KKPMP, dan 234 SC. Laporan pengaduan disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penyaluran bantuan sosial agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Dalam laporan tersebut, koalisi menduga terdapat penyaluran bantuan pangan beras yang tidak sesuai dengan SK Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, mereka juga menyampaikan dugaan adanya indikasi gratifikasi serta praktik pembagian bantuan secara “rata” oleh oknum kepala desa.

Ketua PP LSM BENKARI, M. Rano Kaifa, menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen koalisi akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum.

Berita Lainnya  Ucapan “Tante Cantik” Ahmad Sahroni kepada Gubernur Maluku Utara Disorot, Candaan atau Kebablasan?

“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa bantuan pangan yang merupakan hak masyarakat benar-benar disalurkan sesuai ketentuan dan tepat kepada KPM yang berhak. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar M. Rano Kaifa.

Menurut Rano, dugaan ketidaksesuaian data penerima maupun praktik pembagian bantuan secara merata perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, apabila terbukti, hal tersebut berpotensi mengurangi atau mengubah hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

“Bansos adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dibagi rata tanpa dasar. Kami meminta agar seluruh proses penyaluran diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan data serta aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM KKPMP, H. Gusti, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan program bantuan pemerintah, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat kurang mampu.

Berita Lainnya  RUU Perampasan Aset Dikebut! DPR Kejar Deadline Desember 2026, Tinggal 8 Minggu Lagi

“Kami dari KKPMP bersama seluruh elemen koalisi ingin memastikan program bantuan pangan ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang namanya tercantum sebagai penerima. Jangan sampai ada hak masyarakat yang berkurang atau dialihkan tanpa dasar yang jelas,” ujar H. Gusti.

H. Gusti juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administratif, tetapi turut menelusuri apabila ditemukan indikasi adanya perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami berharap setiap dugaan yang kami laporkan dapat diverifikasi secara objektif. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berita Lainnya  Pentas Seni & Budaya Desa Pruwatan Hadirkan Ritual Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk oleh Ki Dalang Windu Suwarto

Koalisi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan yang telah disampaikan dalam laporan pengaduan. Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan program bantuan sosial.

Selain itu, koalisi menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan menyerahkan proses pemeriksaan serta penanganan hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Bansos merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, transparansi, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas dalam penyalurannya menjadi hal penting yang harus dijaga.

Catatan Redaksi: Dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan materi laporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum dan masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, serta pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Nendang Sunardi)

Bagikan Artikel