BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan efisiensi dan perampingan birokrasi di tengah keterbatasan kapasitas anggaran daerah.
Ketua APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, mengatakan perampingan birokrasi tidak boleh sekadar mengurangi jumlah dinas atau jabatan. Penataan harus berdasarkan beban kerja, fungsi, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta kemampuan fiskal daerah.
“Struktur boleh ramping, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus semakin kuat. Jangan sampai efisiensi justru menurunkan kualitas pelayanan,” ujar Rd. Yadi Suryadi.
Menurut APAK, sejumlah perangkat daerah yang memiliki fungsi beririsan perlu dikaji untuk kemungkinan penggabungan atau penataan kembali. Salah satu yang perlu dievaluasi adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) yang memiliki keterkaitan erat dengan fungsi perencanaan daerah. Penelitian dan kajian diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan perencanaan agar tidak terjadi pembiayaan, koordinasi, dan pelaporan yang tumpang tindih.
Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah juga dinilai perlu dievaluasi dari sisi beban kerja, struktur organisasi, serta proporsi belanja operasional dan program. Penataan dapat dipertimbangkan dengan tetap menjamin fungsi perpustakaan dan kearsipan tetap berjalan optimal.
Pada sektor pertanian dan pangan, APAK menilai Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura perlu dikaji lebih lanjut kemungkinan integrasi fungsi karena berada dalam satu ekosistem pembangunan pangan dan memiliki sasaran pelayanan yang saling berkaitan.
“Yang kami dorong bukan penghapusan fungsi pelayanan. Yang diperlukan adalah rasionalisasi struktur agar anggaran lebih banyak digunakan untuk program yang langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
APAK juga mengusulkan beberapa langkah efisiensi, antara lain:
Menggabungkan perangkat daerah atau fungsi yang memiliki tugas tumpang tindih.
Mengurangi jenjang birokrasi yang tidak diperlukan.
Memperkuat jabatan fungsional dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menekan belanja operasional yang tidak prioritas.
Mempercepat digitalisasi pelayanan publik.
Mengevaluasi BUMD yang tidak produktif dan berpotensi membebani APBD.
Mengalihkan hasil penghematan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Membuka perhitungan efisiensi kepada publik dan DPRD agar dapat diawasi secara transparan.
APAK menegaskan, setiap rencana perampingan harus didasarkan pada analisis beban kerja yang objektif, perhitungan penghematan yang terukur, serta jaminan bahwa anggaran hasil efisiensi benar-benar dialihkan untuk pelayanan dasar.
Penataan kelembagaan juga harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui perubahan struktur organisasi dan tata kerja maupun regulasi daerah apabila diperlukan.
“Jangan sampai perampingan hanya mengganti nama lembaga atau jabatan, tetapi biaya tetap besar. Efisiensi harus menghasilkan penghematan nyata dan peningkatan kualitas pelayanan,” tegas Rd. Yadi.
APAK berharap Pemprov Jawa Barat menyusun peta jalan perampingan birokrasi yang transparan, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala bersama DPRD serta masyarakat.
“Efisiensi bukan sekadar menghemat anggaran. Tujuannya memastikan APBD yang terbatas memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya.
(Pu2t)











