Beranda News Galian Pertambangan Tanpa Izin di Duga Belum Tentu Benar, Yusril Angkat Bicara:...

Galian Pertambangan Tanpa Izin di Duga Belum Tentu Benar, Yusril Angkat Bicara: Ini bukan Galian Akan Tetapi Cetak Sawah Baru, Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan

KAB.PURWAKARTA, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Yusril menyampaikan bahwa,kami itukan bukan dari pertambangan yang ramai dibicarakan orang dan kami hanya menjalankan cepat mencetak sawah baru mendukung program prioritas nasional ketahanan pangan sesuai visi indonesia emas prabowo 2045 dan pengangkutan disvosal keproyek strategis nasional dan terkait perizinanpun kamipun juga sudah ada.

Hanya kalaupun misal perlu di perbaharui sesuai arahan pemerintah daerah bahwasanya, perizinan lapisah oss nya perlunya di perbaharui melalui kabupaten purwakarta, kamipun siap.

Tapi tolong ditekankan terkait tentang keberadaan percepatan dalam mengurusi perizinan untuk proyek strategis nasional dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 mengatur tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga pengendalian operasional.

Berita Lainnya  Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, KDM Bertekad Optimalkan Layanan Dasar kepada Masyarakat

Ruang Lingkup Kemudahan PSN.
Berdasarkan PP ini, fasilitas dan kemudahan diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha dalam beberapa tahapan penting:

Perencanaan & Penyiapan:
* Penyederhanaan identifikasi perizinan, tata ruang darat/laut, serta studi lingkungan hidup.

Transaksi & Pengadaan:
* Kepastian hukum dan percepatan proses pemilihan badan usaha pelaksana (termasuk melalui mekanisme penugasan atau panel badan usaha).

Konstruksi & Operasi:
* Percepatan pengadaan tanah/pembebasan lahan, penggunaan kawasan hutan, serta dukungan pembiayaan.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 adalah regulasi mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Poin Penting Perpres No. 109 Tahun 2020.
Penambahan dan Evaluasi Proyek:
* Mengatur penambahan, pengurangan, atau perubahan status sejumlah proyek infrastruktur yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk memulihkan dan mendongkrak perekonomian nasional.

Berita Lainnya  Kanit Reskrim Polsek Pebayuran Pimpin Oprasi Kejahatan Jalanan Atisipasi 3C & Street Crime

Percepatan Perizinan:
* Memberikan fasilitas,
* Penyederhanaan birokrasi, dan
* Percepatan perizinan atau non-perizinan bagi proyek-proyek yang ditetapkan sebagai PSN di tingkat pusat maupun daerah.

Dukungan Pendanaan:
* Mengoptimalkan sumber pendanaan dari APBN/APBD,
* Penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMD/BUMN),
* Hingga skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta investasi swasta.

Penyelesaian Masalah (Debottlenecking):
* Memberikan kewenangan kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk mempercepat penyelesaian hambatan seperti pengadaan tanah,
* Tata ruang, dan
* Penyiapan infrastruktur pendukung.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 adalah peraturan mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 23 Juni 2025.

Berita Lainnya  Peresmian Sarana Air Bersih Kodim 0616/Indramayu di Desa Cibeber

Poin Utama PeraturanFungsi Utama:
* Sebagai acuan resmi bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan (RKPD 2026) yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

Isi Dokumen:
* Memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana program/pendanaan satu tahun,
* Program Strategis Nasional, serta
* Hasil sinkronisasi Rakortekbang.

Prinsip Utama:
* Keterpaduan perencanaan dan penganggaran,
* Pendekatan berbasis kinerja,
* Penggunaan data terukur, serta
* Partisipasi masyarakat.

Yang dimana menjelaskan tentang fasilitas kemudahan terkait.
* Persiapan,
* Perizinan,
* Pengadaan barang dan jasa untk percepatan proyek strategis nasional yang mewajibkan pemda agar berpedoman dan mendukung langsung percepatan proyek strategis nasional yang berada di Rw.02, Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu.” ujar yusril

(D.Fer & Red)

Bagikan Artikel