JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || — Bola panas RUU Perampasan Aset kini bergulir semakin kencang di DPR RI. Komisi III DPR menargetkan regulasi yang selama ini dinantikan publik tersebut rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Waktu yang tersedia pun tidak panjang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut tinggal sekitar delapan minggu.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Delapan minggu! Waktu tersebut harus dimanfaatkan untuk melewati sejumlah tahapan penting, mulai dari RDPU, penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Komisi III mengklaim proses penyerapan aspirasi publik juga telah dilakukan secara intensif. Hingga kini, tercatat 35 kali RDPU telah digelar.
Tak berhenti di situ. Komisi III juga telah melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Publik Masih Bisa Bersuara
Di tengah waktu pembahasan yang semakin mepet, Habiburokhman meminta masyarakat yang masih memiliki pandangan atau masukan terkait RUU Perampasan Aset agar segera menyampaikannya secara tertulis kepada DPR.
Menurutnya, penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan masyarakat telah dihimpun dan peta pendapat publik terkait RUU tersebut semakin terlihat.
Namun, tantangan terbesar kini bukan sekadar berapa banyak rapat yang sudah digelar, melainkan bagaimana DPR dan pemerintah menerjemahkan aspirasi tersebut menjadi aturan yang benar-benar kuat.
Delapan Minggu Penentu
Target Desember 2026 membuat pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase krusial.
Publik tentu berharap pembahasan tidak kembali berlarut-larut. Sebab, RUU ini bukan sekadar persoalan administrasi legislasi, tetapi menyangkut upaya negara mengejar, merampas, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai mekanisme hukum.
Kini pertanyaannya sederhana namun sangat menentukan:
Akankah Desember 2026 menjadi momentum lahirnya UU Perampasan Aset, atau target kembali berhadapan dengan tarik-menarik kepentingan politik dan proses legislasi?
Waktu terus berjalan. Delapan minggu menjadi hitungan mundur DPR untuk membuktikan keseriusannya kepada publik.
(Red)











