Beranda Hukum Ketua (BAM) DPR-RI Berencana Akan Turun Kelokasi Lahan Warga Yang Diserobot Pihak...

Ketua (BAM) DPR-RI Berencana Akan Turun Kelokasi Lahan Warga Yang Diserobot Pihak Perusahaan di Sumsel

JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || – Warga Masyarakat Transmigrasi Desa Mekarsari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, meminta penyelesaian adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Tunas Jaya Negeriku (TJN) kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kamis (20/08/2026).

Rombongan masyarakat Desa Mekarsari diterima Ketua BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, LC., M.Si didampingi Anggota BAM DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Obon Tabroni; Siti Mukaromah dari Fraksi PKB dan Dr. H. Muhamad Haris, S.S., M.Si dari Fraksi PKS di Ruang Rapat BAM DPR RI.

Kuasa Warga Masyarakat Transmigrasi Desa Mekarsari, H. Nalib Zaenudin, meminta Ketua BAM DPR RI meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT TJN dan mengembalikan hak lahan masyarakat seluas kurang lebih 258 hektar.

“Kami juga meminta Ketua BAM DPR RI memfasilitasi penyelesaian yang adil dan transparan, serta memanggil PT TJN, Kementerian ATR/BPN RI, perwakilan masyarakat dan para pihak terkait,” tegasnya di depan Ketua BAM DPR RI.

Berita Lainnya  Oknum Pendukung Bakal Calon Kades Karangbahagia Inisial C, Diduga Lakukan Provokasi dan Mengucap Kata "Tolol", Warga Mengaku Diarahkan Agar Tidak Mendukung Petahana

Dikatakan Nalib, masyarakat transmigrasi sudah membuka lahan sejak tahun 1997 dan terbit 129 Surat Pengakuan Hak (SPH) antara tahun 2003 sampai 2007, serta adanya Berita Acara Kesepakatan Batas Desa plus Plasma PT Citra Indo Niaga pada tanggal 7 Agustus 2006.

Sementara di tahun 2008 sampai 2009, PT Citra Indo Niaga mengalami koleft dan terjadi pemekaran Desa Karangsari menjadi Desa Mekarsari. Pada tahun 2011 PT TJN masuk lahan tanpa sosialisasi, dan twebit SK Bupati Banyuasin No. 563 tentang penegasan batas wilayah desa.

“Kemudian pada tahun 2016 terbit SK Bupati Banyuasin No. 337 tentang penegasan batas wilayah kecamatan. Dan pada tahun 2017 terbit HGU PT TJN,” jelasnya.

Warga Masyarakat Transmigrasi Desa Mekarsari, sudah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak kepemilikan lahan dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Banyuasin, hingga melakukan audensi dengan Kementerian ATR/BPN RI.

“Masyarakat Desa Mekarsari memiliki bukti kepemilikan secara legal atas lahan tersebut, kemudian terjadi penyerobotan lahan masyarakat oleh PT TJN. Masyarakat sudah puluhan tahun berjuang, namun belum mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan,” bebernya.

Berita Lainnya  Diduga Mendapat Intimidasi Oknum Security Saat Kunjungan ke SMAN 2 di Jember

Di tempat yang sama, salah satu warga masyarakat Desa Mekarsari, Ahmadi, meminta BAM DPR RI untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyerobotan lahan tersebut, dimana masyarakat sudah berjuang puluhan tahun agar hak lahan tersebut dikembalikan.

Dirinya pun berharap BAM DPR RI bisa melakukan kunjungan dan bisa melihat langsung kondisi lahan masyarakat yang direbut secara sewenang-wenang oleh pihak perusahaan.

“Kami sudah membuka lahan sejak tahun 2003. Kami tanami palawija dalam bentuk padi dan sayur mayur. Tapi karena ada kekuatan besar dari pihak perusahaan, kami pun tersisihkan, dengan mengerahkan aparat dan preman setempat,” ungkapnya.

Menanggapi audensi warga masyarakat transmigrasi Desa Mekarsari, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengaku akan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat Desa Mekarsari tersebut. Dan akan meninjau ke lokasi setelah berkomunikasi dengan pimpinan DPR RI.

“Kalaupun nanti ada upaya pembebasan dari pihak perusahaan, tentu saja dengan harga yang wajar sesuai kesepakatan antara pembeli dan penjual,” ungkap Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini kepada para awak media.

Berita Lainnya  GOKAR dan Lapas Karawang Perkuat Sinergi Lewat Futsal Persahabatan

Saat melakukan kunjungan ke lokasi nanti, dirinya menegaskan akan mengundang para pihak terkait, mulai dari Gubernur, Bupati, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel, perwakilan Kementerian ATR/BPN dan pastinya adalah pihak perusahaan PT TJN.

Pria yang akrab disapa Aher ini pun meyakini jika persoalan ini bisa diselesaikan secara mediasi, karena penyelesaian non litigasi, tidak perlu sampai pengadilan dan lain-lain, kalau masalahnya clear dan diakui oleh pihak Kantor Pertanahan yang mengeluarkan izin, kalau lahan tersebut milik masyarakat.

“Pertama kami mau klarifikasi ke BPN, kalau jelas-jelas lahan yang diklaim HGU oleh PT TJN bukan milik pihak perusahaan, maka harus sudah di clearkan, segera dikembalikan kepada masyarakat. Tinggal ada kejelasan bahwa HGU ini tidak termasuk 258 hektar tanah milik masyarakat Desa Mekarsari, sudah selesai urusan,” tandasnya.

(red).

Bagikan Artikel