KAB. JEMBER, JAWA TIMUR || LINGKARAKTUAL.COM || – Seorang jurnalis dari salah satu media mengaku mendapat perlakuan yang diduga bernuansa intimidasi dari salah satu security saat melakukan kunjungan ke salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada hari Sabtu (15/8/2026)
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan bersangkutan datang ke lingkungan sekolah untuk melakukan kunjungan dengan maksut menjalin silaturahmi dan menemui pihak sekolah guna memperoleh informasi terkait kepentingan pemberitaan.
Namun, saat berada di lokasi, wartawan tersebut mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari seorang petugas keamanan (security) sekolah yang berinisial E.
Menurut keterangan wartawan, sikap petugas keamanan tersebut dinilai mengarah pada upaya mengintimidasi dan dapat menghambat aktivitas jurnalistik antara wartawan dengan pihak sekolah (SMAN 2 JEMBER) tersebut.
“( awal kedatangan saya (A) memperkenalkan diri bahwa saya dari rekan media ingin bertemu dengan humas di sekolah tersebut dengan tujuan menjalin silaturahmi untuk mendukung tugas jurnalistik, lalu seorang yang merupakan bagian dari sekolah menyampaikan bahwa humas tidak ada di lingkungan sekolah, tetapi menurut keterangan salah satu security berinisial E justru mengatakan bahwa humas ada dan akan mengantar kami ke sebuah ruangan,
disini saya sempat mengatakan , humas ada kenapa anda mengatakan humas tidak ada ke petugas security satunya , dari sini security tersebut langsung berkata dengan nada tinggi “kamu masih baru disini,jangan marah marah ayo di bawa saja ini” sambil memengang bagian pundak dan leher saya ), ” ujar A dan h seorang jurnalis
Wartawan juga menyampaikan bahwa kedatangannya ke sekolah merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi secara langsung dari pihak yang berkaitan dengan materi pemberitaan.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan pada prinsipnya memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers dapat dikenakan:
Pidana penjara paling lama 2 tahun, atau
Denda paling banyak Rp500.000.000 (Rp500 juta).
Terkait dugaan intimidasi tersebut, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai kejadian yang sebenarnya, termasuk apakah tindakan petugas keamanan tersebut merupakan kebijakan sekolah atau tindakan pribadi.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak sekolah maupun security berinisial E terkait dugaan intimidasi tersebut belum diperoleh secara detail dan resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena hubungan antara insan pers dengan lembaga pendidikan semestinya dibangun berdasarkan komunikasi yang baik, saling menghormati, serta tetap mengedepankan ketentuan hukum dan etika masing-masing pihak.
jika perihal tersebut terulang kembali maka tindakan hukum yang akan berjalan demi kenyaman petugas pers di indonesia.
(D.Fer & Red)











