Beranda News Dugaan Rangkap Jabatan di Negeri Porto Dipertanyakan, Ketua PABPDSI Maluku Tengah Desak...

Dugaan Rangkap Jabatan di Negeri Porto Dipertanyakan, Ketua PABPDSI Maluku Tengah Desak Pemkab Bertindak: Jangan Biarkan Persoalan Ini Menjadi Bom Waktu

MALUKU TENGAH || LINGKARAKTUAL.COM || — Polemik tata kelola pemerintahan di Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian publik tertuju pada keberadaan salah satu staf pemerintahan negeri yang disebut telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun masih dipertanyakan terkait keterlibatannya sebagai operator Pemerintah Negeri Porto.

Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua PABPDSI Maluku Tengah, Laurens Ilela, yang menyatakan keprihatinan sekaligus keresahannya terhadap lambannya penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Laurens, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut satu orang atau satu jabatan. Lebih jauh, menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan kepastian administrasi pemerintahan negeri, kepatuhan terhadap aturan, transparansi pelayanan publik, serta kewibawaan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan negeri.

Nama Hesty Nanlohi disebut dalam persoalan tersebut. Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian PABPDSI, Hesty disebut telah berstatus P3K, sementara pada saat yang sama masih dipertanyakan mengenai kedudukannya sebagai operator Negeri Porto.

Namun demikian, status tersebut tentu harus diverifikasi secara administratif dan hukum oleh pihak yang memiliki kewenangan. Apakah kedudukan sebagai operator negeri dapat berjalan bersamaan dengan status P3K, bagaimana dasar penugasannya, serta apakah terdapat ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai hal tersebut, semuanya harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Laurens: Jangan Sampai Persoalan Dibiarkan Berlarut

Ketua PABPDSI Maluku Tengah Laurens Ilela menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan yang menyangkut tata kelola pemerintahan negeri berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurutnya, apabila memang terdapat persoalan administratif, maka harus segera dilakukan pemeriksaan. Sebaliknya, apabila seluruh proses tersebut ternyata sesuai dengan ketentuan, pemerintah juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Yang kami dorong adalah kejelasan. Kalau memang sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ada persoalan administrasi, segera diperbaiki. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” demikian pokok keresahan yang disampaikan Laurens.

Berita Lainnya  Pemprov Jabar dan Sejumlah Pihak Distribusikan 8,7 Juta Liter Air kepada Masyarakat Selama Musim Kemarau

Bagi PABPDSI, pengawasan bukan berarti mencari kesalahan seseorang. Pengawasan justru diperlukan agar roda pemerintahan negeri berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

PJ Negeri Porto Juga Dipertanyakan

Sorotan Laurens tidak berhenti pada persoalan staf negeri. Ia juga mempertanyakan kinerja dan legitimasi administrasi pemerintahan Negeri Porto di bawah Penjabat (PJ) Negeri Porto, Edward Nantoly, khususnya terkait informasi yang menyebut masa penugasannya telah menjadi pertanyaan.

Persoalan mengenai masa jabatan tersebut juga membutuhkan klarifikasi resmi dari pemerintah yang berwenang, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

PABPDSI meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar penunjukan, masa berlaku penugasan, serta mekanisme apabila masa tugas seorang penjabat memang telah berakhir.

Sebab, ketidakjelasan mengenai status kepemimpinan pemerintahan negeri berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai legitimasi berbagai keputusan administratif yang diambil dalam pemerintahan negeri.

Camat Saparua dan Pemkab Maluku Tengah Diminta Tidak Diam

Laurens juga menyampaikan keresahan terhadap Camat Saparua serta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Menurutnya, pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten memiliki posisi strategis dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintahan negeri.

Karena itu, apabila terdapat persoalan yang sudah menjadi perhatian masyarakat, jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa pemerintah memilih diam.

“Jangan menunggu persoalan ini membesar baru pemerintah bergerak. Lebih baik dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi sekarang. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar persoalan administrasi pemerintahan negeri tidak berubah menjadi konflik sosial.

Sebab, ketika masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap proses pemerintahan, persoalan kecil dapat berkembang menjadi persoalan besar.

Berita Lainnya  DPW IWO Indonesia Banten: Pers Harus Jadi Garda Terdepan Kawal Pilkades Bersih, Demokratis, dan Bebas Hoaks

Ada Rasa Takut di Tengah Masyarakat

Yang paling mengkhawatirkan, menurut PABPDSI, bukan hanya persoalan jabatan atau administrasi. Tetapi munculnya rasa takut dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat apabila tidak ada ruang yang jelas untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan tata kelola pemerintahan.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya.

Sebaliknya, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku.

Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai ancaman. Kritik justru dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial agar pemerintahan semakin baik.

PABPDSI: Pengawasan Bukan Permusuhan

Laurens menegaskan bahwa PABPDSI tidak sedang mencari musuh. PABPDSI, menurutnya, berkepentingan agar lembaga pemerintahan negeri dapat berjalan sehat, transparan dan bertanggung jawab.

Pengawasan terhadap aparatur pemerintahan bukan berarti menjatuhkan seseorang. Sebaliknya, pengawasan harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap pejabat dan perangkat pemerintahan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Karena itu, PABPDSI mendorong agar persoalan Negeri Porto diselesaikan melalui klarifikasi, pemeriksaan administrasi, dialog dan mekanisme pemerintahan yang sah.

Apabila benar terdapat dugaan rangkap jabatan, maka harus dilihat secara objektif berdasarkan status kepegawaian, surat keputusan pengangkatan atau penugasan, serta aturan yang berlaku.

Apabila ternyata tidak ada pelanggaran, maka pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat.

Tetapi apabila ditemukan adanya persoalan administratif, maka harus segera dilakukan pembenahan. Jangan Sampai Menjadi Bom Waktu.

Polemik yang dibiarkan tanpa jawaban berpotensi menjadi bom waktu. Masyarakat bisa membangun persepsi sendiri, sementara pemerintah kehilangan kesempatan untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta.

Karena itu, PABPDSI meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Camat Saparua dan Pemerintah Negeri Porto duduk bersama untuk membuka persoalan ini secara terang. Bukan untuk mempermalukan siapa pun, Bukan pula untuk mencari kambing hitam.

Berita Lainnya  Polda Jabar Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Cicalengka, 137 Telah Dibangun dan Direnovasi di Berbagai Titik Se-Jabar

Tetapi untuk memastikan bahwa pemerintahan negeri berjalan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat. Jika ada kesalahan, perbaiki.

Jika ada kekeliruan administrasi, luruskan.
Jika informasi yang beredar tidak benar, bantah dengan dokumen dan penjelasan resmi.

Jika semuanya telah sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya kepada masyarakat.

Tantangan Terbuka untuk Pemerintah

PABPDSI Maluku Tengah pada prinsipnya memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.

Edward Nantoly selaku PJ Negeri Porto, Hesty Nanlohi, Camat Saparua maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memiliki hak penuh untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen resmi terkait persoalan tersebut.

Inilah prinsip keseimbangan dalam pemberitaan dan pengawasan publik.

Namun satu hal yang harus menjadi perhatian bersama: jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena pemerintah lambat memberikan jawaban.
Publik membutuhkan kepastian.

Pemerintahan negeri membutuhkan legitimasi yang jelas.

Dan setiap persoalan administrasi harus diselesaikan melalui aturan, bukan melalui saling tuding.

Ketua PABPDSI Maluku Tengah Laurens Ilela menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong pengawasan secara konstitusional dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi PABPDSI, keberanian melakukan pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial untuk memastikan pemerintahan desa/negeri benar-benar hadir untuk masyarakat.

Porto tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang ketidakjelasan.

Persoalan yang dipertanyakan masyarakat harus dijawab.

Jabatan harus memiliki dasar yang jelas.
Penugasan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dan pemerintahan harus berdiri di atas aturan.

Kini bola berada di tangan pemerintah.

Apakah persoalan ini akan segera diklarifikasi dan diselesaikan, atau justru dibiarkan semakin membesar?

Masyarakat menunggu jawaban yang terang, bukan sekadar diam.

PABPDSI Maluku Tengah menyatakan: pengawasan akan tetap berjalan, kritik akan tetap disampaikan, dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi yang utama.

( E.R.Kalauw & rekan Laurens Ilela )

Bagikan Artikel