BANDUNG,JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – 4 Agustus 2026 – Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) menyoroti dugaan keterlambatan pengawasan lingkungan hidup di Kota Bandung menyusul terungkapnya penebangan 10 pohon peneduh yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), tepatnya di depan area lapangan padel dan sebuah kafe. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya pengawasan terhadap aset lingkungan yang menjadi hak seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penebangan diduga terjadi pada awal Juli 2026 dan dilakukan tanpa prosedur perizinan yang semestinya. Kejadian tersebut baru mencuat setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada 31 Juli 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota menyatakan kekecewaannya atas dugaan penebangan ilegal, memerintahkan penyegelan lokasi, serta menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SBNI, Rd. Yadi Suryadi, mengapresiasi respons cepat dan sikap tegas Wali Kota Bandung dalam melindungi lingkungan hidup. Namun, menurutnya, peristiwa tersebut juga menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Bandung yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengapa dugaan penebangan terhadap aset lingkungan milik publik baru terungkap setelah pohon-pohon tersebut hilang. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” ujar Rd. Yadi Suryadi.
SBNI menilai pohon pelindung di kawasan perkotaan memiliki fungsi yang sangat vital, bukan hanya sebagai penghijauan, tetapi juga sebagai penyerap karbon, penghasil oksigen, penurun suhu udara, pengendali polusi, penyerap air hujan, serta penunjang kualitas kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaannya merupakan bagian dari aset lingkungan yang harus dijaga dan dilindungi.
Apabila dugaan penebangan tanpa izin tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekologis dan mengurangi kualitas lingkungan hidup masyarakat Kota Bandung.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan Pemerintah Kota Bandung, penanganan kasus ini berlangsung secara bertahap. Dugaan pelanggaran mulai ditelusuri sejak akhir Juni 2026. Setelah inspeksi lapangan pada 31 Juli 2026, status penanganan ditingkatkan menjadi dugaan pelanggaran berat, dan pada 3 Agustus 2026 Pemerintah Kota Bandung menyatakan kasus tersebut akan diproses melalui jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
SBNI juga mencatat bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung, kebijakan moratorium penebangan pohon di Jawa Barat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian, organisasi ini menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian harus dilakukan oleh aparat yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut SBNI, pengawasan terhadap ruang terbuka hijau, taman kota, serta pohon pelindung harus dilakukan secara berkala, terintegrasi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dinas teknis, aparat kewilayahan, pengawas lingkungan, hingga partisipasi aktif masyarakat. Sistem pelaporan masyarakat juga perlu diperkuat agar dugaan pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti lebih dini.
“Pembangunan ekonomi memang penting, namun kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan. Pohon bukan sekadar penghias kota, melainkan investasi ekologis bagi generasi sekarang dan masa depan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rd. Yadi Suryadi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup, SBNI mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk:
Melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap penyebab dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penebangan pohon.
Memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Melaksanakan rehabilitasi lingkungan melalui penanaman kembali pohon pengganti dengan jumlah, ukuran, dan kualitas yang memadai.
Memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh ruang terbuka hijau, pohon pelindung, dan aset lingkungan lainnya di Kota Bandung.
Menyusun mekanisme pengawasan yang lebih efektif, preventif, dan berbasis partisipasi masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
SBNI juga mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, komunitas, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kesadaran kolektif dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Kota Bandung yang hijau, sehat, nyaman, dan berkelanjutan.
Menutup pernyataannya, SBNI berharap hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Momentum ini harus menjadi evaluasi bersama bahwa pengawasan lingkungan hidup tidak boleh bersifat reaktif.
Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, preventif, dan berkelanjutan agar pembangunan Kota Bandung berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan hidup. Seluruh proses hukum juga harus tetap mengedepankan fakta, alat bukti, dan asas praduga tak bersalah,” tutup Rd. Yadi Suryad











