BLITAR, JAWA TIMUR || LINGKARAKTUAL.COM || — Senin, 3 Agustus 2026. Aktivitas di kawasan Jembatan Bendungan Lahor kembali normal setelah ratusan warga membuka portal yang sebelumnya menutup akses jalan di puncak Bendungan Lahor pada Sabtu (1/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pembatasan akses yang dinilai mengganggu mobilitas masyarakat di jalur penghubung Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.»
Tidak lama setelah portal dibuka, kendaraan roda dua maupun roda empat kembali melintas secara normal.
Arus lalu lintas yang sempat terganggu berangsur lancar, sementara warga terus berdatangan untuk memastikan jalur yang selama ini menjadi salah satu akses utama aktivitas mereka kembali dapat digunakan.
Bagi masyarakat di kedua wilayah, Jalan Puncak Bendungan Lahor bukan sekadar jalur alternatif.
Akses tersebut telah lama menjadi penghubung penting bagi pekerja, pelajar, pedagang, petani, hingga pelaku usaha yang setiap hari melakukan perjalanan antardaerah.
Sebelumnya, penutupan akses membuat sebagian pengguna jalan harus memutar melalui jalur lain dengan jarak yang lebih jauh.
Kondisi itu berdampak pada meningkatnya waktu tempuh, biaya transportasi, hingga distribusi barang.
Sejumlah warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog antara pemerintah daerah, pengelola bendungan, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat.
Menurut mereka, perlindungan terhadap fungsi bendungan sebagai infrastruktur strategis tetap penting, namun kebutuhan masyarakat terhadap akses transportasi juga perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan.
Menanggapi perkembangan tersebut, perwakilan Direksi PJT I, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa pengelola telah membuka kembali akses bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Meski demikian, operasional kendaraan roda empat tetap diatur melalui pembatasan waktu.
“Mulai hari ini kendaraan roda dua dan roda empat tetap bisa melintas. Untuk roda empat diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah pukul 22.00 WIB portal akan ditutup, kemudian kembali dibuka pada pukul 04.00 WIB,” ujar Agung Nugroho.
Selain pengaturan jam operasional, PJT I juga menerapkan mekanisme tap in menggunakan uang elektronik (e-money) dengan tarif simbolis sebesar Rp1 bagi seluruh kendaraan yang memasuki kawasan Bendungan Lahor.
Menurut Agung, tarif tersebut bukan merupakan pungutan atau biaya melintas, melainkan bagian dari sistem registrasi kendaraan yang keluar masuk kawasan bendungan.
Kebijakan itu diterapkan untuk memperkuat identifikasi kendaraan mengingat Bendungan Lahor berstatus sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memerlukan standar pengamanan khusus.
“Tujuan tap in ini hanya untuk identifikasi pengendara, sebagai identifikasi segi keamanan bagi kendaraan yang keluar masuk bendungan karena Bendungan Lahor sebagai Objek Vital Nasional,” jelasnya.
Penerapan sistem registrasi elektronik tersebut diharapkan dapat membantu pengelola memantau arus kendaraan sekaligus mendukung pengamanan kawasan tanpa menutup akses masyarakat secara penuh.
Dengan adanya data kendaraan yang masuk dan keluar, proses pengawasan dinilai lebih mudah dilakukan apabila terjadi situasi darurat atau insiden di kawasan bendungan.
Hingga Sabtu sore, aktivitas lalu lintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor terpantau kembali normal. Kendaraan roda dua dapat melintas tanpa pembatasan waktu, sedangkan kendaraan roda empat diperbolehkan melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, portal akan kembali ditutup sesuai ketentuan yang diberlakukan pengelola.
Perkembangan kebijakan ini diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan masyarakat yang membutuhkan akses transportasi dan upaya menjaga keamanan Bendungan Lahor sebagai salah satu infrastruktur strategis nasional. Masyarakat pun berharap komunikasi dan dialog antar-pihak terus dilakukan agar solusi yang diterapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menjamin kelancaran mobilitas warga. (ric)











