Beranda Komunitas APAK Soroti Dugaan Pengkondisian Proyek APBD Kota Bandung, Desak Aparat Penegak Hukum...

APAK Soroti Dugaan Pengkondisian Proyek APBD Kota Bandung, Desak Aparat Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – 28 Juli 2026 – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyatakan keprihatinan terhadap proses pengadaan proyek pembangunan Rumah Sakit Gigi dan Mulut milik Dinas Kesehatan Kota Bandung dengan nilai pagu lebih dari Rp112 miliar.

APAK menilai terdapat indikasi yang perlu didalami terkait proses pengadaan proyek tersebut, termasuk dugaan adanya pengkondisian terhadap calon pemenang. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua APAK Yadi suryadi menyampaikan bahwa apabila benar terdapat praktik penyalahgunaan wewenang, pengaturan pemenang, atau persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berita Lainnya  Jabar Berseka Digelorakan, Pemerintah Targetkan 80 Persen Sampah Tuntas pada 2029

APAK mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum.

Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Berita Lainnya  Tak Hanya Besar sebagai Organisasi, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Kini Bangun Kekuatan Ekonomi Kader

Yadi suryadi juga mengutip arahan Presiden Republik Indonesia yang berulang kali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi jalannya pembangunan serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang.

Sehubungan dengan hal tersebut, APAK mendesak:
Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan secara independen terhadap proses pengadaan proyek pembangunan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Dinas Kesehatan Kota Bandung apabila terdapat informasi atau bukti awal yang memadai.
Inspektorat, BPKP, dan lembaga pengawas terkait agar melakukan audit serta evaluasi terhadap seluruh tahapan proses pengadaan.

Berita Lainnya  KKN Mahasiswa UNSIKA Praktekkan Cara Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Blok di RT 02 Dusun 01 Desa Sumberurip

Dinas Kesehatan Kota Bandung dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik.

APAK menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan sesuai asas praduga tak bersalah.

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan berharap setiap rupiah APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Bandung,” tutup pernyataan APAK

(Pu2t)

Bagikan Artikel