JAKARTA, LINGKARAKTUAL.COM || — Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri yang sedang dihadapinya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan, termasuk dari Dewan Pers.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi sebelum akhirnya menyampaikan sikap resminya pada Senin (20/7/2026).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pihaknya menyesalkan respons yang disampaikan Hotman Paris karena dinilai tidak mencerminkan sikap saling menghormati antara narasumber dan insan pers.
Menurut Komaruddin, setiap narasumber memiliki hak untuk tidak sependapat ataupun merasa keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, ketidaksetujuan tersebut seharusnya disampaikan secara santun, rasional, dan tetap menjunjung etika komunikasi.
“Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi untuk menggali informasi dan meminta klarifikasi dari narasumber. Karena itu, komunikasi yang saling menghormati merupakan bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat,” ujar Komaruddin dalam pernyataan resminya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Komaruddin menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers. Pers berfungsi memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan kontrol sosial.
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas profesi sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap media.
Dewan Pers berharap hubungan antara narasumber dan wartawan tetap dibangun atas dasar saling menghormati, menghargai profesi masing-masing, serta mengedepankan etika komunikasi. Menurut lembaga tersebut, iklim pers yang sehat merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : ric/Redaksi LingkarAktual.com
Sumber : dewanpers.co.id











