KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com || – Sejumlah warga Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangrahayu terkait pemberhentian lima perangkat desa. Persoalan tersebut mengemuka dalam musyawarah yang digelar pada Senin (13/7/2026).
Selain menyoroti pemberhentian perangkat desa, warga bersama unsur Karang Taruna juga menyampaikan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran desa. Aspirasi tersebut disampaikan oleh masyarakat yang berkolaborasi dengan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) di bawah koordinasi H. Eeng.
Perwakilan warga, Deni, mengatakan pihaknya meminta penjelasan mengenai alasan pemberhentian lima perangkat desa yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Badru. Menurutnya, Pj Kepala Desa baru menjabat sekitar satu bulan, namun telah mengambil kebijakan pemberhentian sejumlah perangkat desa yang dinilai perlu dijelaskan kepada masyarakat.
“Ada lima pegawai desa yang diberhentikan, yaitu Kepala Dusun I, Kepala Dusun II, Kasi Pelayanan, Staf Perencanaan, dan Kaur Keuangan Desa. Kami mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut karena menurut informasi yang kami terima belum ada tembusan maupun rekomendasi kepada Plt Camat Karangbahagia,” ujar Deni.
Sementara itu, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa, Evi, mengaku dirinya diberhentikan tanpa terlebih dahulu menerima pembinaan maupun sanksi administratif.
“Saya tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1 maupun SP2, juga tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Tiba-tiba saya menerima surat pemberhentian yang dikirim ke rumah,” kata Evi.
Evi juga mengungkapkan bahwa musyawarah yang digelar belum menghasilkan penyelesaian atas persoalan tersebut. Bahkan, ia mengaku menerima ucapan yang menurutnya bernada ancaman saat forum berlangsung.
“Hasil musyawarah tadi belum menemukan titik terang. Saya juga merasa ada ucapan yang bernada ancaman yang ditujukan kepada saya,” ungkapnya.
Warga berharap Pemerintah Kecamatan Karangbahagia maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta melakukan klarifikasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberhentian perangkat desa maupun pengelolaan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Karangrahayu, Badru, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan yang disampaikan oleh warga dan mantan perangkat desa tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila nantinya terdapat tanggapan resmi dari Pj Kepala Desa Badru, Plt Camat Karangbahagia, atau Pemerintah Kabupaten Bekasi, berita ini sebaiknya diperbarui agar memenuhi prinsip cover both sides yang menjadi standar pemberitaan media online nasional.
(Nendang)











