Beranda Hukum PPID Desa Jayabakti Resmi Digugat Pokja IWO Indonesia ke Komisi Informasi Jabar,...

PPID Desa Jayabakti Resmi Digugat Pokja IWO Indonesia ke Komisi Informasi Jabar, Transparansi Harus di Tegakan

​BEKASI, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com || – 11/7/2026 – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) secara resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas sikap tertutup Pemerintah Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, yang dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi.

​Permohonan sengketa ini diajukan setelah upaya persuasif melalui jalur surat permohonan informasi dan surat keberatan kepada Atasan PPID tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak Pemerintah Desa Jayabakti.

Berita Lainnya  Incumbent Kades Sumber Urip Pasang Baliho Serentak, Siap Maju Lagi di Pilkades 2026-2034 Usung Visi "Desa Lebih Sejahter"

​Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Karno Jikar, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari gerakan audit independen yang sedang digalakkan untuk mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran di tingkat desa.

​”Kami telah menempuh prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ketika kami meminta dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ/LPPD) periode 2018–2025, tidak ada itikad baik dari pihak desa untuk memberikan akses informasi tersebut,” ujar Ketua Pokja IWO Indonesia.

​Menurut Pokja IWO Indonesia, dokumen LKPJ/LPPD merupakan instrumen penting bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan regulasi. Ketidakterbukaan badan publik, dalam hal ini Pemerintah Desa, dinilai mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Berita Lainnya  Kapolda Aceh Terima Audensi Komisaris PT ASDP, Perkuat Sinergi Wujudkan Layanan Penyebrangan yang Aman dan Lancar

​Adapun dokumen yang dimohonkan dalam sengketa ini meliputi:
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2018
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2019
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2020
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2021
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2022
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2023
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2024
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2025

​”Kami mendesak Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk segera menyidangkan permohonan ini. Kami berharap majelis komisioner dapat memerintahkan Termohon untuk menyerahkan dokumen tersebut demi tegaknya hak masyarakat atas informasi yang dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.

​Langkah Pokja IWO Indonesia ini diharapkan menjadi preseden bagi desa-desa lain di Kabupaten Bekasi untuk lebih terbuka dalam mengelola informasi publik. Pokja IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal proses sengketa ini hingga putusan dibacakan dan dokumen yang diminta dapat diakses oleh publik. (Red)

Bagikan Artikel