Beranda Komunitas Syuhada Wisastra: Pernyataan Oknum PWI Bogor Soal UKW Berpotensi Langgar UU Pers

Syuhada Wisastra: Pernyataan Oknum PWI Bogor Soal UKW Berpotensi Langgar UU Pers

KARAWANG, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com || – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, mengecam keras pernyataan seorang oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang diduga menginstruksikan aparatur desa agar menolak dan mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), dan dinilai berpotensi menyesatkan aparatur pemerintah serta mengancam kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua IWOI DPD Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk penyampaian informasi yang keliru, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi mendorong terjadinya tindakan diskriminatif terhadap insan pers.

“Pernyataan yang mengarahkan aparatur desa agar menolak wartawan hanya karena belum memiliki sertifikat UKW merupakan pernyataan yang keliru, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar hukum. UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat mutlak seseorang dapat menjalankan profesi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Syuhada Wisastra dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Berita Lainnya  "Ujung Tombak Terakhir Mencari Keadilan, Marwah Hakim Majelis di Pertaruhkan"

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan aktivitas jurnalistik sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja secara profesional, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Syuhada juga menyoroti sikap oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor yang disebut tidak mampu memberikan penjelasan maupun argumentasi hukum saat dimintai klarifikasi oleh sejumlah wartawan di lokasi kegiatan.

“Jika sebuah pernyataan disampaikan di ruang publik, tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika. Ketika dimintai penjelasan justru memilih menghindar, hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dari pernyataan yang telah disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Berita Lainnya  Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun 2026

Ia menegaskan, tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Pers yang menyebut sertifikat UKW sebagai syarat mutlak untuk diakui sebagai wartawan ataupun menjalankan kegiatan jurnalistik.

Lebih lanjut, Syuhada mengingatkan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jangan sampai pejabat publik maupun aparatur desa menerima informasi yang keliru sehingga melakukan tindakan yang justru berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. Pers harus dihormati sebagai salah satu pilar demokrasi, bukan dipersempit ruang geraknya melalui pemahaman yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

IWOI DPD Kabupaten Karawang juga mengajak seluruh organisasi pers untuk mengedepankan edukasi hukum dan memperkuat profesionalisme insan pers tanpa menciptakan dikotomi maupun diskriminasi di antara wartawan.

Berita Lainnya  Serikat Buruh Nasional Indonesia Jawa Barat (SBNI) Turut Meriahkan dan Silaturahmi Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Jawa Barat

“Perbedaan organisasi profesi maupun status kepemilikan UKW tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak konstitusional wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Yang harus dikedepankan adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tutur Syuhada.

Di akhir pernyataannya, Syuhada mengimbau seluruh kepala desa, aparatur pemerintah, dan penyelenggara negara agar tetap memberikan pelayanan informasi kepada seluruh wartawan yang menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak memiliki dasar hukum. Kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama demi terwujudnya demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

(IWOI DPD Karawang)

Bagikan Artikel