KOTA BANDUNG, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com || – Pemerintah Kota Bandung membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahap dua melalui jalur domisili dan mutasi 22-26 Juni 2026 guna memperluas akses pendidikan bagi calon murid tahun ajaran 2026/2027.
Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman spmb.bandung.go.id dengan proses seleksi sesuai ketentuan masing-masing jalur.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengajak orang tua memastikan seluruh data dan dokumen persyaratan telah diunggah secara lengkap.
“Bapak ibu orang tua murid baru, tahap 2 telah dibuka. Silakan pilih jalur dan sekolah sesuai dengan ketentuan, pastikan data yang telah diunggah pada saat pendataan sudah benar dan lengkap karena data tersebut akan divalidasi dan diverifikasi oleh sekolah tujuan,” kata Asep di Kota Bandung.
Asep meminta orang tua memastikan titik koordinat sesuai alamat pada Kartu Keluarga agar proses verifikasi berjalan lancar.
Seleksi jalur domisili jenjang Sekolah Dasar mengutamakan usia calon murid sesuai ketentuan kuota penerimaan.
Apabila usia pendaftar pada batas kuota sama, sekolah akan menentukan hasil seleksi berdasarkan jarak domisili.
Sementara itu, seleksi jalur domisili Sekolah Menengah Pertama mengutamakan jarak tempat tinggal menuju sekolah tujuan.
Jika terdapat kesamaan jarak pada batas kuota, sekolah akan menggunakan usia calon murid sebagai penentu.
“Pastikan titik koordinat sesuai agar pada saat verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan tidak ada kendala,” ujarnya.
Untuk jalur mutasi, calon murid wajib melengkapi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai ketentuan pendaftaran.
Kuota jalur mutasi jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ditetapkan sebesar lima persen dari total daya tampung.
Persyaratan khusus jalur mutasi meliputi surat pindah tugas orang tua atau wali yang diterbitkan paling lama.
Calon murid juga harus melampirkan surat keterangan pindah domisili dari lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga setempat.
Adapun jalur mutasi bagi anak guru hanya berlaku untuk sekolah tempat orang tua mengajar atau bertugas.
Kuota jalur domisili mencapai 80 persen untuk Sekolah Dasar dan 40 persen untuk Sekolah Menengah Pertama.
Persyaratan utama jalur domisili mengharuskan Kartu Keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum masa pendaftaran.
Selain membuka akses layanan pendidikan, Pemkot Bandung juga mengingatkan masyarakat menghindari praktik gratifikasi, pungutan liar, dan suap selama proses penerimaan murid baru.
“Maksimalkan tahap terakhir ini, jika ada kendala atau kesulitan dalam mendaftar bisa hubungi sekolah asal, sekolah tujuan, maupun sekolah terdekat untuk membantu. Selain itu bisa juga manfaatkan layanan chatbox,” katanya.
“Ayo bapak ibu, kita jaga dan kawal bersama SPMB berintegritas di Kota Bandung, yang utama anak melanjutkan pendidikan baik di negeri maupun di swasta, saya yakin yang hebat adalah ananda. Insyaallah sekolah di manapun pasti berprestasi, tentunya karena dukungan hebat dari ayah bunda,” ungkapnya.
Editor: Humas Jabar
(D.F & Red)











