BANDUNG, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com || – 22/06/26 Serikat Buruh Nasional Indonesia Jawa barat (SBNI) menegaskan bahwa secara hukum anggota DPRD tidak diperbolehkan terlibat dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketua SBNI Rd Yadi suryadi menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu membentuk Peraturan Daerah (Perda), menyusun dan menyetujui APBD bersama kepala daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Oleh karena itu, anggota DPRD tidak boleh memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan dari proyek yang dibiayai oleh APBD.
Larangan tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Rd Yadi suryadi, bentuk pelanggaran yang kerap terjadi antara lain meminta jatah proyek kepada dinas atau kontraktor, mengatur pemenang tender, menjadi pelaksana proyek melalui perusahaan milik sendiri atau keluarga, serta menerima fee, komisi, atau gratifikasi dari proyek APBD.
Dalam aspek hukum pidana, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan terhadap anggota DPRD yang terbukti terlibat dalam proyek APBD. Salah satunya adalah Pasal 12 huruf i yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang berada dalam ruang lingkup pengawasan atau pengurusannya. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 12 huruf a dan b mengatur penerimaan suap oleh penyelenggara negara, Pasal 11 mengatur penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan, Pasal 5 dan Pasal 13 mengatur pihak pemberi suap, serta Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
SBNI juga menyoroti aspek konflik kepentingan yang muncul apabila anggota DPRD terlibat dalam proyek APBD. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah berpotensi melanggar kode etik serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Contoh konflik kepentingan tersebut antara lain anggota DPRD yang meminta dinas menunjuk perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek, menerima fee proyek dari kontraktor, menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga untuk memperoleh proyek APBD, maupun melakukan intervensi terhadap proses tender.
“SBNI mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” tegas Ketua SBNI.
Kasus-kasus serupa sebelumnya telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ketika ditemukan bukti adanya suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang.
(Red)











