JAKARTA BARAT|| Lingkaraktual.com || – Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha panti pijat kembali mencuat di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah tempat usaha bernama Healthy Massage “Xotic” yang berlokasi di kawasan Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Blok A7, Kebon Jeruk. Senin (22/06/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas menyimpang yang tidak sesuai dengan izin usaha jasa pijat kesehatan. Sejumlah pihak menduga lokasi tersebut tidak hanya menyediakan layanan pijat biasa, melainkan juga menawarkan layanan lain yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung.

Dugaan tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha maupun aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Kalau memang benar ada praktik yang melanggar hukum, kami berharap aparat tidak tutup mata. Harus ada tindakan tegas agar tidak merusak lingkungan dan memberikan contoh buruk bagi generasi muda,” ujar L salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi usaha tersebut berada di kawasan strategis yang cukup ramai. Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
Informasi lokasi usaha pijat di kawasan Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua Raya memang dapat ditemukan secara publik.
Masyarakat mendesak pihak Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta aparat kepolisian untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola Healthy Massage “Xotic” belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar. Oleh karena itu, informasi ini masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya demi menjaga ketertiban, moralitas, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
(M. Adianto)











