KABUPATEN CIREBON, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Sungguh Ironis, telah terjadi kembali!!!, *korban pekerja migran indonesia (PMI) ILEGAL,* Dipersulit dengan agency/sponsor saat akan pulang keindonesia. Diduga Pemerintah Daerah Dan Provinsi Beserta Penegak Hukum Hanya Bungkam.
Identitas Korban dan Perekrut:
Menurut Korban mengatakan dimedsos, terlebih dahulu saya di kirim ke jakarta untuk dipekerjakan ke Oman-Timur Tengah,
Nama Lengkap & Asal Saya: Sumiati,
Asal Cirebon, Desa. Bandengan,
Kec. Mundu, saya diberangkatkan melalui seseorang Sponsor PMI Ilegal yang berinisial (H.S) yang beralamat di wilayah Cilamaya, Kab.Karawang, Prov.Jawa Barat.
Lanjut korban menambahkan, bahwa tujuan saya menyampaikan seperti ini sebenarnya mau pulang ke indonesia, karna Agency saya yang di Oman-Timur Tengah tidak bertanggung jawab di karnakan kaki saya sakit dan sudah tidak bisa lagi bekerja disini.
Kasus ini kembali menjadi potret ironis di tengah gencarnya upaya pemerintah memerangi perdagangan manusia.
Pemberangkatan pekerja migran secara ilegal ini jelas menabrak UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Lemahnya efek jera bagi para pelaku di lapangan membuat publik kembali mempertanyakan komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Eksploitasi manusia demi keuntungan materi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat,
Sampai kapan sindikat unprosedural skala nusantara ini akan terus dibiarkan menelan korban mungkin lebih banyak lagi???
Hey, pernah nggak sih kamu mendengar kata “perdagangan orang” atau TPPO? Kalau kamu mengira ini hanya masalah di film-film atau berita luar negeri, sayang sekali.
Di Indonesia, masalah ini nyata dan masih terjadi di sekitar kita.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau yang biasa disebut UU TPPO. UU ini lahir bukan sekadar formalitas.
Ia adalah respons langsung terhadap kenyataan pahit yang dialami ribuan orang Indonesia setiap tahun mulai dari perempuan dan anak-anak yang dijual untuk eksploitasi seksual,
* Pekerja migran yang jadi korban perbudakan modern, hingga kasus-kasus yang melibatkan penjeratan utang atau tipu daya.
Kenapa UU TPPO Ini Muncul?
Bayangkan saja:
* Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk besar, wilayah yang luas, dan banyak orang yang mencari kesempatan kerja di luar negeri.
* Tapi di balik itu, ada jaringan gelap yang memanfaatkan kerentanan orang-orang.
* Sebelum 2007, Indonesia belum punya aturan khusus yang komprehensif untuk menangani perdagangan manusia. Kasus-kasus TPPO sering “nyangkut” di pasal-pasal umum seperti KUHP yang sudah ketinggalan zaman.
* UU No. 21 Tahun 2007 lahir pada 19 April 2007, ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
* Ini bukan keputusan mendadak.
* Indonesia sudah meratifikasi Protokol Palermo PBB tahun 2000 tentang pencegahan, pemberantasan, dan perlindungan korban perdagangan orang.
* UU ini jadi wujud komitmen kita untuk selaras dengan standar internasional sambil menyesuaikan dengan kondisi dalam negeri.
Tujuannya jelas:
* Memutus rantai kejahatan ini dari hulu sampai hilir, melindungi korban, dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
Sebelum UU ini ada, banyak korban hanya dianggap “pekerja ilegal” atau “korban penipuan biasa”.
Sekarang, TPPO diakui sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang serius.
Dampaknya bukan cuma pada individu, tapi juga pada keluarga, masyarakat, bahkan citra Indonesia di mata dunia.
Di Pasal 1 UU No. 21/2007, definisinya sangat lengkap dan tegas.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah setiap tindakan:
* Perekrutan,
* Pengangkutan,
* Penampungan,
* Pengiriman,
* Pemindahan, atau
* Penerimaan seseorang.
Dengan cara-cara seperti:
* Ancaman kekerasan,
* Kekerasan fisik,
* Penculikan,
* Penyekapan,
* Pemalsuan,
* Penipuan,
* Penyalahgunaan kekuasaan,
* Memanfaatkan posisi rentan,
* Penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat kepada orang yang menguasai korban.
Semua itu dilakukan dengan tujuan eksploitasi baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Eksploitasi di sini mencakup banyak hal: kerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, pengambilan organ tubuh, atau bentuk eksploitasi lain yang merendahkan martabat manusia. Yang penting, persetujuan korban tidak menghapuskan unsur pidana. Bahkan kalau korban “setuju” karena ditipu atau diancam, tetap dianggap TPPO. Ini poin krusial yang membedakan UU ini dari aturan lama.
Contoh sederhana:
* Seorang gadis desa direkrut dengan janji kerja sebagai PRT di kota besar,
* Tapi begitu sampai,
* Paspornya disita,
* Gajinya ditahan, dan dia dipaksa bekerja tanpa henti atau bahkan dieksploitasi secara seksual. Itu TPPO murni.
Tapi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 2 adalah “pasal andalan”:
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, dll.
Dengan unsur-unsur di atas untuk tujuan eksploitasi di wilayah Indonesia, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.
Kalau perbuatan itu benar-benar mengakibatkan korban tereksploitasi, hukumannya tetap sama.
Ada pasal-pasal lain yang lebih berat lagi, misalnya kalau melibatkan anak di bawah umur, kekerasan berat, atau korban meninggal dunia. Pidana bisa naik sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Ada juga pasal tentang tindak pidana terkait, seperti menggunakan dokumen palsu, menampung korban tanpa lapor, atau bahkan memfasilitasi TPPO.
Misalnya, Pasal 13 mewajibkan pemerintah menyediakan tempat perlindungan yang aman. Pasal 17 bicara tentang biaya rehabilitasi medis, sosial, dan psikologis yang ditanggung negara.
Korban juga dapat restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
(D.Fer & Red)











