Beranda Hukum Diduga Gunakan Solar Ilegal Polres Metro Bekasi Hentikan Proyek Irigasi SS Kalibutek...

Diduga Gunakan Solar Ilegal Polres Metro Bekasi Hentikan Proyek Irigasi SS Kalibutek Senilai Rp 43 Miliar di Sindangjaya

​BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Proyek raksasa Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek (D.I Jatiluhur) senilai Rp 43.058.448.000,00 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mendadak lumpuh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi bergerak cepat menghentikan paksa aktivitas proyek yang digarap oleh PT Tirta Indo Karya tersebut akibat dugaan kuat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal (subsidi).

​Langkah tegas Kepolisian ini dipicu oleh laporan valid dari masyarakat yang mengendus adanya kejanggalan dalam operasional logistik alat berat di lapangan. Meski garis polisi (police line) belum dibentangkan di lokasi, penyidik telah melakukan tindakan hukum terukur dengan menyita sejumlah barang bukti kunci.

Berita Lainnya  Peresmian Digelar, Blitar Jadi Barometer Nasional Pembangunan Tercepat Gerai Koperasi Merah Putih

​”Benar, pengerjaan dihentikan. Kunci alat berat, operator ekskavator, sopir pengangkut solar, serta barang bukti berupa 1 jeriken sampel solar telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif,” ungkap salah seorang warga setempat yang menyaksikan langsung proses penindakan di lokasi, Senin (25/05/2026).

​Berdasarkan data papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek vital ini dibiayai oleh negara melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 dengan Nomor Kontrak: HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tertanggal 30 Maret 2026. Proyek yang ditargetkan rampung dalam 210 hari kalender ini juga berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Dukung Program KDKMP untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Desa

​Penggunaan BBM non-industri (ilegal) pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini jelas memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari konsultan supervisi dan instansi terkait (BBWS Citarum). Tindakan ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor penyelewengan subsidi energi, tetapi juga mencoreng transparansi proyek strategis nasional yang bertujuan mendukung ketahanan pangan lokal di wilayah Sindangjaya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi, pelaksana proyek dari PT Tirta Indo Karya, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait sejauh mana proses hukum dan status hukum para kru yang diamankan.

Berita Lainnya  Pembangunan Puskesmas Banjarsari Senilai Miliaran Rupiah Mangkrak, Diduga Berdiri di Atas Lahan Sengketa

​Masyarakat mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, mengingat proyek ini merupakan sarana vital bagi pengairan lahan pertanian masyarakat Bekasi yang tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik koruptif dan ilegal.

(Red)

Bagikan Artikel