Beranda Hukum Diduga Abaikan K3, Proyek Pengurugan di Bekasi Jadi Sorotan IWO Indonesia

Diduga Abaikan K3, Proyek Pengurugan di Bekasi Jadi Sorotan IWO Indonesia

KAB. BEKASI, JAWA BARAT, LINGKARAKTUAL.COM – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Indonesia DPD Kabupaten Bekasi menyoroti proyek pengurugan yang berlokasi di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 005/RW 002.

Proyek yang berada di tengah kawasan pertanian sawah produktif tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta berpotensi melanggar aturan alih fungsi lahan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas proyek menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Tanah urugan yang tercecer dan tidak segera dibersihkan membuat badan jalan menjadi licin, terutama saat kondisi basah.

Situasi ini dinilai membahayakan pengguna jalan. Selain itu, para pekerja juga terlihat minim menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktivitas di lokasi proyek.

Berita Lainnya  I Nyoman Tri Pandita : Pelestarian Budaya Bangsa Harus Menjadi Gerakan Bersama, Pencak Silat Menjadi Pilar Pembentukan Karakter dan Identitas Nasional

Sekretaris IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah yang akrab disapa Karno Jikar, dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa aspek keselamatan kerja merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

“Standar K3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan tidak menunggu hingga terjadi korban jiwa. Kami juga meminta proyek ini dihentikan sementara sampai seluruh kelengkapan K3 dipenuhi serta perizinannya diperiksa secara menyeluruh,” tegas Karno.

Selain persoalan keselamatan, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga mempertanyakan legalitas proyek yang berdiri di atas lahan sawah produktif. Lokasi tersebut diduga termasuk dalam kawasan yang diatur dalam kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Berita Lainnya  Ratusan Warga Desa Kretek Padati Jalanan, Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Gerak Jalan Pelajar dan Umum

Sesuai regulasi daerah terkait pengendalian alih fungsi lahan pertanian, setiap pembangunan di atas lahan produktif harus melalui proses perizinan ketat guna menjaga ketahanan pangan daerah.

“Kami akan segera berkoordinasi dan melakukan konfirmasi kepada dinas terkait mengenai legalitas perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin alih fungsi lahannya. Kabupaten Bekasi tidak boleh kehilangan lahan produktif hanya demi proyek yang bahkan diduga mengabaikan prosedur keselamatan,” tambah Karno.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan lalu-lalang kendaraan berat di jalur yang relatif sempit. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya anak-anak dan pengendara sepeda motor.

Berita Lainnya  SATRIAJAYA PERUBAHAN: MANDOR KILAP DUKUNG PENUH JAMALUDIN S.Pd. PIMPIN DESA SATRIAJAYA PERIODE 2026–2034

Kasus ini dinilai menjadi indikator perlunya peningkatan pengawasan dari instansi berwenang di Kabupaten Bekasi.

IWO Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan perbaikan standar kerja di lokasi proyek.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya mengejar klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

(Red)

Bagikan Artikel