Beranda News Pemerintah Tetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, BLT hingga Koperasi Desa Merah...

Pemerintah Tetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, BLT hingga Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas

JAKARTA, DKI Jakarta || LINGKARAKTUAL.COM || – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025

Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan desa, peningkatan layanan kesehatan, ketahanan pangan, hingga percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap pencapaian SDGs Desa serta prioritas pembangunan nasional.

Berita Lainnya  Ulang Tahun Ketua Umum IWO Indonesia di Karawang, Momentum Hangatkan Solidaritas Organisasi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa Dana Desa tetap menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu fokus utama adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem dengan besaran maksimal Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, yang dapat dibayarkan sekaligus paling lama untuk tiga bulan

Selain BLT, Dana Desa 2026 juga diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi desa, termasuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah menargetkan koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui pembangunan gerai usaha, pergudangan, dan kelengkapan pendukung lainnya

Berita Lainnya  Kapolres Nias Selatan Memimpin Langsung Serah Terimakan Jabatan Kasat Binmas Dan Kabag SDM Polres Nias Selatan

Di sektor pembangunan, Dana Desa diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Skema ini mengutamakan pelibatan masyarakat miskin, penganggur, dan kelompok marginal agar sekaligus meningkatkan pendapatan warga desa

Permendesa ini juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui berbagai media informasi yang mudah diakses warga.

Desa yang tidak mematuhi ketentuan publikasi tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional pada tahun anggaran berikutnya

*Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 benar-benar digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta penguatan ekonomi lokal.* Ujarnya.

Berita Lainnya  PT CENGKARENG PERMAI Cabang Purwakarta, Diduga Mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek dan Kusam

(D.F & Red)

Bagikan Artikel